Oleh Munawar Mandailing



Medan, 4/5 (Antara) - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, direncanakan Senin (5/5) akan menyidangkan perkara Ir HJMN dan ES, Kepala UPT dan Bendahara Laboratorium Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Sumut, terkait dugaan korupsi Rp881 juta tahun anggaran 2012.Humas Pengadilan Negeri Medan, Nelson J Marbun,SH, ketika dihubungi, Minggu, mengatakan, kasus korupsi tersebut akan disidangkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, yakni Jonner Manik SH, dan Ded Iskandar,SH.

Sidang perkara korupsi dua orang pegaawai negeri sipil (PNS) BLH Provinsi Sumut, menurut dia, akan dimulai pada pukul 10.00 WIB sampai selesai.

"Ruangan yang digunakan untuk menyidangkan perkara korupsi tersebut adalah ruagan utama di pengadilan itu," ucap Nelson.

Dia menyebutkan, berkas perkara korupsi yang terjadi di BLH Provinsi Sumut, diterima Pengadilan Tipikor Medan, Senin, (28/4) dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan.

"Berkas perkara korupsi yang masuk ke Pengadilan Tipikor Medan, juga telah diregistrasi," kata juru bicara Pengadilan Negeri Medan.

Sebelumnya, Kejari Medan telah menetapkan Ir HJMN dan ES, masing-masing Kepala UPT dan Bendahara Laboratorium Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Sumut menjadi tersangka dugaan korupsi Rp881 juta tahun anggaran 2012.

Penetapan kedua tersangka itu, dalam kasus penyelewengan dana uang hasil penerimaan retribusi jasa usaha pada UPT Laboratorium BLH Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2012.

Ketika itu, ada permintaan uji sampling dari beberapa perusahaan ke UPT Laboratorium BLH Provinsi Sumut.

Ada ketentuan retribusi/penerimaan biaya tarif uji sampling yang telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda).

Kemudian, yang diterima dari hasil pendapatan dari uji sampling tersebut sebesar Rp 3,2 miliar, tetapi yang disetorkan ke kas daerah Pemprov Sumut hanya senilai Rp2,1 miliar.

Sedangkan, sisa lainnya sebesar Rp881 juta tidak disetorkan ke kas daerah Pemprov Sumut, sehingga mengalami kerugian.

Akibat kerugian keuangan Pemprov Sumut yang dilakukan oleh kedua pegawai pada BLH Provinsi Sumut, maka mereka dijadikan sebagai tersangka.

Dalam kasus dugaan korupsi yang mencapai ratusan juta rupiah itu, penyidik Kejari Medan telah memeriksa beberapa orang saksi-saksi. (M034)

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2014