Oleh Imam Fauzi



Langkat, 29/4 (Antara) - Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia Region Sumatera, menyatakan serius mereboisasi 817 hektare mangrove atau bakau di kawasan hutan register 8/L Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat.

"Upaya ini kita lakukan untuk mengembalikan fungsi hutan mangrove dengan tanaman baru dari alih fungsi yang dilakukan oleh berbagai perusahaan di sana," kata Presedium Kesatuan Nelayan Tradisonal Indonesia (KNTI) Region Sumatera, Tajruddin Hasibuan, di Brandan Barat, Selasa.

Selama ini, menurut dia, kondisi hutan Register 8/L memprihatinkan akibat beralih fungsi menjadi kebun kelapa sawit.

"Hampir 1.200 hektare tanaman mangrove di Register 8/L Brandan Barat rusak karena alih fungsi lahan, tetapi sekarang sudah bisa dihijaukan kembali," ujar dia.

Diakuinya, penghijauan kembali hutan mangrove di kawasan Register 8/L tidak terlepas dari partisipasi para nelayan, perempuan nelayan maupun masyarakat yang peduli terhadap pentingnya pelestarian hutan mangrove di kawasan itu.

Disebutkannya, saat ini terdapat 350.000 batang mangrove yang sudah ditanami dalam kondisi tumbuh subur di lokasi tersebut.

"Sebanyak 15.000 jiwa warga yang tersebar di delapan desa, turut aktif merehabilitasi hutan mangrove yang sebelumnya dikonversi menjadi perkebunan kelapa sawit," ujarnya.

Upaya tersebut, menurutnya, dilakukan KNTI Region Sumatera semata-mata untuk kepentingan nelayan dan keluarganya agar pendapatan mereka bisa meningkat seperti puluhan tahun yang lalu.

"Hasilnya sudah dirasakan kini oleh nelayan dan perempuan nelayan, dimana ekonomi mereka kita tumbuh dan pendapatannya semakin meningkat, ujar dia.

Tajuddin menambahkan, upaya menghijaukan kembali kawasan Register 8/L hingga kini masih dihadapkan dengan tantangan, terutama dari investor perusahaan perkebunan sawit seperti UD Harapan Sawita, PT Pelita Nusantara Sejahtera, yang diduga terus berupaya untuk meluluhlantakkan inisiatif masyarakat tersebut.

Pada saat ini juga masih ada lembaga yang mengaku telah melakukan rehabilitasi seluas 300 hektare di Desa Lubuk Kertang yang bernama YAGASU.

Lembaga ini selalu menjual laporan kepada pihak"founding" tertentu untuk mengelola lahan di kawasan Register 8/l.

Bahkan, lanjut dia, pihak YAGASU disebut-sebut sudah menandatangani kontrak selama 20 tahun dan menerima dana pengelolaan untuk masa 10 tahun ke depan. (KR-IFZ)

Editor: T. Nico Adrian

Pewarta: Imam Fauzi

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2014