Oleh Yan Aswika

Tanjung Balai,17/4 (Antara Sumut) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai menggelar sidang perkara pelanggaran tindak pidana pemilu dengan terdakwa S alias Iman, Kamis.

Di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Yanti Suryani,
saksi Novi selaku Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mengungkapkan pada hari 'H" pemilu (9/4) terdakwa S datang dan memberikan suara di TPS-II Kelurahan Tanjung Balai Kota-II dengan menggunakan formulir model C-6 yang bukan miliknya.

Menurut Novi, hal itu diketahui setelah seorang saksi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Dwi Rida Amalia menyampaikan keberatan disaat terdakwa akan memasukkan surat suara yang sudah dicoblos ke kotak suara.

"Saksi TPS dari PKB protes saat terdakwa hendak memasukkan surat suara DPD dan DPRD kota Tanjung Balai," katanya.

Sementara itu, saksi Dwi Rida Amalia menjelaskan bahwa dirinya mengetahui terdakwa S bukan pemilik C-6 atas nama Bandino Prasmono yang diketahui sudah lama menetap di Jakarta.

Mengetahui terdakwa bukan pemilik C-6 itu, Dwi mendatangi terdakwa dan menanyakan identitasnya, numun terdakwa tidak bisa menjawab.

"Tiga kali saya tanya terdakwa tidak bisa menjawab atas nama siapa C-6 yang ia gunakan. Setelah diperiksa KPPS dan PPL ternyata C6 yang digunakan tidak sesuai dengan identitas (KTP) terdakwa" ungkapnya.

Keterangan saksi Novi dan Dwi Rida Amalia dibenarkan terdakwa S.

Kepada Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa S mengaku menggunakan C-6 itu setelah diajak temannya bernama Afid ke rumah Eva di Jalan Manggis Tanjung Balai.

Di rumah itu terdakwa bertemu Eva dan diberi formulir C-6 atas nama Bandino Prasmono, kemudian terdakwa datang ke TPS-II dan "nyoblos".

Namun terdakwa tidak mengaku mencoblos caleg nomor urut tujuh untuk DPRD Kota Tanjung Balai dari PDI-P atas nama Herna Veva, sesuai barang bukti berupa surat suarayang diperlihatkan kepadanya.

"Eva tidak ada memberi dan menjajikan apapun. Saya tidak coblos nama Herna Veva. Itu atas keinginan sendiri," ujarnya.

Usai memeriksa saksi dan terdakwa, Majelis Hakim menunda sidang, sidang perkara register Nomor 01/Pid.S/2014 itu hingga Senin (21/4).

JPU Rawatan Manik menjelaskan bahwa terdakwa bisa dijerat Pasal 310 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pemilu.

"Hukumannya pidana penjara satu tahun enam bulan dan denda paling banyak Rp18 juta rupiah," katanya. (Yan)

Pewarta: Yan Aswika

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2014