Oleh Irwan Arfa

Medan, 11/4 (Antara) - Pemungutan suara ulang di Tempat Pemungutan Suara 01 Desa Bawuo Lahusa Kecamatan Mazino, Kabupaten Nias Selatan akan dilaksanakan pada Sabtu (12/4).

Di sela-sela evaluasi penyelenggaraan Pemilu di KPU Sumut di Medan, Jumat, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nias Selatan Fan Solidarman Dachi mengatakan, pemungutan suara ulang itu dilakukan setelah ditemukan bukti praktik pencoblosan suara oleh penyelenggara Pemilu.

Dari pemeriksaan yang dilakukan, terdapat 122 surat suara yang telah dicoblos dan dimasukkan ke dalam kotak suara yang ada di TPS tersebut.

Sedangkan pencoblosan tersebut dilakukan Sekretaris Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Bawuo Lahusa dan salah seorang anggota TPS 01 di desa itu.

"Ada dua orang yang diduga terlibat yakni Sekretaris PPS dan salah satu petugas TPS," katanya tanpa menyebutkan nama dua petugas tersebut.

Menurut dia, dalam pemungutan suara ulang tersebut, KPU Nias Selatan akan menggunakan surat suara cadangan yang telah disiapkan sejak awal.

Sedangkan jadwal pemungutan suara ulang tersebut dilakukan sesuai penyelenggaraan di tempat lain. "Jadwal tetap pukul 07.00 WIB hingga 13.00 WIB," katanya.

Untuk menghindari terulangnya peristiwa serupa, KPU Nias Selatan akan mengganti petugas yang menyelenggarakan pemungutan suara di TPS 01 tersebut.

Mengenai sanksi, KPU Nias Selatan menyerahkan prosesnya ke Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakumdu). "Itu tugas Gakumdu untuk menyelidikinya," kata Dachi.

Sebelumnya, Bawaslu melalui Panwaslu Nias Selatan menghentikan proses pemungutan suara di TPS 01 Desa Bawuo Lahusa Kecamatan Mazine karena adanya surat suara yang telah dicoblos.

Pimpinan Bawaslu Sumut Bidang Pengawasan Aulia Andri mengatakan, penghentian pemungutan suara itu berawal dari kecurangan pengawas terhadap petugas TPS yang telah mencoblos surat suara sebelum warga datang.

Awalnya, petugas TPS itu membantah tuduhan tersebut tetapi warga dan Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) yang ada di tempat itu memaksa agar kotak suara dibuka.

Setelah kotak suara tersebut dibuka, warga menemukan 122 surat suara yang telah dicoblos untuk salah satu partai politik peserta Pemilu.

Dengan ditemukannya surat suara yang telah dicoblos tersebut, sekitar 300 warga yang terdaftar sebagai pemilih tidak bersedia untuk menggunakan hak pilihnya di TPS itu. ***1***
(T.I023/B/I. Sulistyo/I. Sulistyo)

Pewarta: Irwan Arfa

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2014