Jakarta, 5/3 (Antara) - Ketua DPR RI Marzuki Alie menegaskan tidak akan menandatangani surat pemanggilan Tim Pengawas Penyelesaian Kasus Bank Century DPR kepada Wakil Presiden Boediono terkait masalah "bail out" kepada bank tersebut.
Menurut Marzuki di Jakarta, Rabu, jika dirinya menandatanganinya maka hal itu melanggar keputusan rapat paripurna DPR bahwa Timwas Century hanya berhak mengawasi penegak hukum untuk mengusut kasus ini.
"Saya tidak akan tanda tangan karena ini melanggar keputusan paripurna DPR dimana Timwas Century hanya memiliki kewajiban untuk mengawasi kinerja aparat penegak hukum," katanya.
Dia mengatakan, timwas tidak memiliki kewenangan untuk memanggil Boediono. "Hal itu merupakan keputusan paripurna DPR. Kalau saya langgar keputusan paripurna maka saya salah," ujar Marzuki.
Marzuki juga menegaskan, mekanisme yang sudah disetujui oleh semua pihak di DPR sudah memutuskan bahwa pengusutan kasus tersebut diserahkan kepada aparat penegak hukum.
"Saya tidak mau dan tidak bisa mencampuri apa yang menjadi kewenangan penegak hukum. DPR sudah menyerahkan pengusutan itu kepada penegak hukum, maka serahkan pada penegak hukum," katanya.
Dia mengatakan, kalau memang dalam pengawasan timwas, aparat penegak hukum belum bekerja maksimal, maka harusnya yang dilakukan timwas adalah mendorong penegak hukum untuk bekerja maksimal.
Selain dirinya, menurut Marzuki, beberapa pimpinan DPR lainnya seperti Wakil Ketua DPR Sohibul Iman juga tidak mau tanda tangan karena memiliki pendapat yang sama. Sedangkan Wakil Ketua DPR Pramono Anung mengatakan tidak mau lagi tanda tangan karena merasa sudah dua kali menandatangani surat pemanggilan Boediono.
"Kalau untuk Priyo dan Taufik ( Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso dan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan) saya tidak tahu apa sikapnya karena dalam rapim terakhir mereka tidak hadir. Tanya saja kepada mereka apa mau tanda tangan," katanya. (S023)
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2014
Menurut Marzuki di Jakarta, Rabu, jika dirinya menandatanganinya maka hal itu melanggar keputusan rapat paripurna DPR bahwa Timwas Century hanya berhak mengawasi penegak hukum untuk mengusut kasus ini.
"Saya tidak akan tanda tangan karena ini melanggar keputusan paripurna DPR dimana Timwas Century hanya memiliki kewajiban untuk mengawasi kinerja aparat penegak hukum," katanya.
Dia mengatakan, timwas tidak memiliki kewenangan untuk memanggil Boediono. "Hal itu merupakan keputusan paripurna DPR. Kalau saya langgar keputusan paripurna maka saya salah," ujar Marzuki.
Marzuki juga menegaskan, mekanisme yang sudah disetujui oleh semua pihak di DPR sudah memutuskan bahwa pengusutan kasus tersebut diserahkan kepada aparat penegak hukum.
"Saya tidak mau dan tidak bisa mencampuri apa yang menjadi kewenangan penegak hukum. DPR sudah menyerahkan pengusutan itu kepada penegak hukum, maka serahkan pada penegak hukum," katanya.
Dia mengatakan, kalau memang dalam pengawasan timwas, aparat penegak hukum belum bekerja maksimal, maka harusnya yang dilakukan timwas adalah mendorong penegak hukum untuk bekerja maksimal.
Selain dirinya, menurut Marzuki, beberapa pimpinan DPR lainnya seperti Wakil Ketua DPR Sohibul Iman juga tidak mau tanda tangan karena memiliki pendapat yang sama. Sedangkan Wakil Ketua DPR Pramono Anung mengatakan tidak mau lagi tanda tangan karena merasa sudah dua kali menandatangani surat pemanggilan Boediono.
"Kalau untuk Priyo dan Taufik ( Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso dan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan) saya tidak tahu apa sikapnya karena dalam rapim terakhir mereka tidak hadir. Tanya saja kepada mereka apa mau tanda tangan," katanya. (S023)
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2014