Oleh Budi Setiawanto
Jakarta, 1/3 (Antara) - Seruan perdamaian kembali bergema di seluruh penjuru Tanah Air menjelang masa kampanye 16 Maret - 5 April 2014 dalam rangkaian penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD pada 9 April dan Pemilu Presiden pada 9 Juli tahun ini.
Seperti pada penyelenggaraan pemilu-pemilu sebelumnya, seluruh partai politik peserta pemilihan umum (pemilu) menandatangani deklarasi pemilu damai sebagai komitmen bersama untuk mewujudkan pelaksanaan pesta demokrasi yang aman, lancar, dan tertib.
Suasana pemilu yang sarat dengan persaingan antarcalon, antarpartai, dan antarpendukung untuk meraih sebanyak-banyaknya suara rakyat, merupakan kondisi yang bisa saja mengundang kerawanan dan kericuhan, sehingga upaya mewujudkan pemilu damai adalah kepentingan yang harus diletakkan di atas segalanya.
Sebanyak 5.608 calon tetap anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari 12 partai politik tingkat nasional memperebutkan 560 kursi DPR di Senayan. Sebanyak 945 calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI juga saling bersaing untuk bertengger dalam empat besar untuk mewakili masing-masing provinsinya agar bisa duduk sebagai anggota DPD RI di Senayan.
Sedangkan belasan ribu calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dari 15 partai politik (termasuk tiga partai politik tingkat lokal di Aceh) berkompetisi jatah kursi DPRD di tiap provinsi dan kabupaten/kota.
Sementara untuk jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden masih menunggu hasil Pemilu Legislatif karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, hanya partai politik atau gabungan partai politik yang meraih minimal 20 persen dari 560 kursi DPR RI atau partai politik yang meraih 25 persen suara sah secara nasional, yang berhak mencalonkan pasangan presiden dan wakil presiden.
KPU juga telah menetapkan jumlah pemilih tetap sebanyak 185,8 juta orang yang memiliki hak suara untuk memilih para calon tersebut.
Untuk Pemilu 2014, seruan pemilu damai yang pertama justru diawali di Papua pada acara bertajuk "Deklarasi Pemilu Damai dan Bermartabat di Tanah Papua" pada 19 Januari lalu.
Acara itu dihadiri Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Manik, Badan Pengawas Pemilu, pimpinan dari 12 partai politik peserta pemilu, para calon anggota legislatif, Gubernur Papua Lukas Enembe, Kapolda Papua Irjen Pol Tito Karnavian, dan pimpinan daerah lain di Papua.
"Pesan kedamaian dari Bumi Papua ini akan sampai ke seluruh pelosok Indonesia," kata Husni pada gelaran acara pemilu damai di Tanah Air itu.
Sedangkan Kapolda Papua sangat berharap pemilu berjalan dengan aman, lancar, damai dan kondusif karena terlaksananya prosesi pergantian kepemimpinan dengan aman damai merupakan salah satu instrumen penting bagi berjalannya proses demokrasi.
"Ini adalah wilayah Indonesia paling timur. Matahari bersinar di Indonesia terlebih dahulu di daerah ini. Waktu di sini dua jam lebih cepat dibandingkan Indonesia bagian barat. Hasil Pemilu pun akan paling cepat diketahui nanti daerah ini," katanya pada acara yang dihiasi pelepasan balon warna-warni ke angkasa itu.
Di Aceh, misalnya, sebanyak 15 partai politik peserta pemilihan umum legislatif 9 April 2014 di Taman Sari Kota Banda Aceh, pada 24 Februari lalu, telah mendeklarasikan pemilu damai.
Para pimpinan dari 12 partai politik tingkat nasional dan tiga partai politik tingkat lokal di Serambi Mekkah itu mengucapkan dan menandatangani ikrar deklarasi pemilu damai.
Pimpinan daerah termasuk petinggi TNI/Polri turut menyaksikan. Acaranya juga diselingi dengan pelepasan burung merpati sebagai lambang perdamaian.
"Dengan adanya deklarasi pemilu damai ini maka kita semua wajib menjaga kedamaian sehingga pemilu tidak berlangsung anarkis dan bebas intimidasi. Ini harapan kita semua," kata Ketua Komisi Independen Pemilu Kota Banda Aceh Munawar Syah.
Gubernur Aceh Zaini Abdullah menginstruksikan pegawai negeri sipil (PNS) berperan aktif menjaga perdamaian dan netral dalam pelaksanaan pemilu. "Saya instruksikan agar PNS berperan lebih aktif menjaga kedamaian, netral, jangan terlibat provokasi yang dapat menciderai Pemilu damai," katanya.
Deklarasi pemilu damai tak hanya berlangsung di Papua dan Aceh, dua daerah yang mendapat otonomi khusus.
Di Daerah Istimewa Yogyakarta pun digelar acara serupa. Pimpinan 12 partai politik di Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada 27 Februari lalu, bersama-sama mendeklarasikan pemilu damai.
Ketua KPU Gunung Kidul Muh Zaenuri Ikhsan di Gunung Kidul mengatakan parti politik harus menaati aturan kampanye dan harus mempersiapkan mental, siap menerima kekalahan dan menghargai hasil pemilu.
Suhu politik selama kampanye terbuka dipastikan meningkat. Masyarakat hendaknya saling menghargai sesama peserta pemilu agar pemilu bisa kondusif.
Kapolres Gunung Kidul AKBP Faried Zulkarnaen mengingatkan Seluruh peserta kampanye terbuka harus mengikuti peraturan. Sesuai instruksi Kapolri, masalah perizinan berkampanye mesti diajukan tujuh hari menjelang kampanye terbuka.
Hal ini untuk mengetahui kekurangan persyaratan perizinan dan persiapan pengamanan.
Apa saja yang termuat dalam deklarasi pemilu damai itu? Pada umumnya berisi pernyataan bahwa partai politik peserta Pemilu 2014 mematuhi aturan penyelenggaraan pemilu, melakukan kampanye politik secara santun, damai serta berkualitas, menjaga situasi tetap kondusif, tidak menghina seseorang, agama, suku ras dan golongan maupun peserta pemilu lain, tidak mengganggu ketertiban umum dan tidak melakukan kekerasan.
Di Pulau Bali yang paling ramai dikunjungi wisatawan mancanegara juga berlangsung deklarasi pemilu damai. "Kami berharap semoga kesepakatan ini tidak hanya sebagai prasasti, tetapi agar menjadi pedoman dalam bertindak dan menyukseskan pemilu," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
Ia menyatakan hal itu pada acara penandatanganan deklarasi pemilu damai pada 17 Februari lalu yang dihadiri
pimpinan partai politik peserta pemilu, caleg, serta berbagai pemangku kepentingan terkait seperti dari pemerintah provinsi, Ketua DPRD Bali, Pangdam IX/Udayana, Kapolda Bali, Kajati Bali, Ketua Bawaslu Bali, pimpinan ormas dan berbagai tokoh lainnya.
Ada empat butir kesepakatan yang ditandatangani yakni berisi pernyataan untuk tetap menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi, hukum dan budaya serta berperilaku santun dan menaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; menjaga persatuan, kesatuan, ketertiban, keamanan, dan kedamaian masyarakat Bali berdasarkan prinsip "menyama braya, sagalak, sagilik,saguluk, paras-paros sarpanaya, salunglung sabayantaka ngardi Bali shanti lan jagadhita"; menjunjung tinggi asas langsung umum bersama dan jujur adil dalam penyelenggaraan pemilu anggota DPR, DPD, DPRD serta Pemilu Presiden dan Wapres 2014; dan mendukung penyelenggaraan pemilu berintegritas tanpa politik uang dan kampanye hitam sehingga hasilnya dipercaya masyarakat.
Gubernur Bali I Made Mangku Pastika mengajak partai politik untuk mewujudkan pemilu damai, beretika dan berbudaya. Menurut Gubernur, suksesnya pelaksanaan Pemilu 2014 menjadi taruhan besar bagi Bali sebagai daerah tujuan pariwisata utama di Indonesia.
Kedekatan antara elit parpol dengan massa pendukungnya perlu terus dibangun guna menghindari terjadinya konflik horizontal yang diakibatkan mobilisasi massa yang tak terkendali dan gesekan antarpendukung.
"Mari kita berikan pendidikan politik yang rasional persuasif, bukan emosional-konfrontatif. Pada Pemilu 2014 ini Bali harus menjadi contoh bagi daerah lain dalam pelaksanaan kampanye yang damai dan berbudaya," kata mantan Kapolda Bali itu. Perbedaan dan keanekaragaman pendapat harus diletakkan dalam tatanan memperkuat persatuan dan kesatuan.
Semua pihak saya harapkan mampu bekerja sama dan memberikan dukungan penuh kepada aparat keamanan agar seluruh proses pemilu dapat berjalan dengan lancar, aman, tertib, damai dan sukses.
Di Kalimantan, deklarasi pemilu damai diwarnai dengan suasana duka. Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Pontianak Usman Said, meninggal dunia karena terkena serangan jantung, saat menghadiri acara deklarasi pemilu damai di Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Pontianak, pada 27 Februari lalu. Sosok yang dikenal profesional dan menjadi tempat anggota Panwaslu Kabupaten Pontianak mencari wejangan dan nasihat itu wafat pada usia ke-59 tahun, meninggalkan seorang istri dan tiga anak.
Untuk tingkat provinsi di Kalimantan Barat, deklarasi pemilu damai telah berlangsung pada 19 Februari lalu, ditandai dengan penandatanganan kesepakatan pemilu damai oleh Forum Komunikasi Pemerintah Daerah (Forkominda) Provinsi Kalimantan Barat beserta pimpinan partai politik peserta Pemilu 2014.
"Saya yakin, masyarakat Kalbar dan Indonesia umum sudah belajar dari pengalaman demokrasi Pemilu terdahulu sehingga tidak ada lagi kegiatan anarkis," kata Kapolda Kalbar Brigjen (Pol) Arie Sulistiyo.
Tidak ada lagi tindakan anarkis serta bersepakat bersama-sama untuk tidak menimbulkan isu suku agama ras dan antargolongan (SARA).
Kalau masih ada peserta Pemilu mengangkat isu SARA, berarti demokrasi kita mundur sebelum tahun 1928 dan tidak sesuai dengan isi dari sumpah pemuda.
Panglima Kodam XII Tanjungpura Mayor Jenderal TNI A Ibrahim Saleh menyatakan pihaknya siap memantu Polri untuk mengamankan Pemilu 2014 kalau memang diperlukan, dan tetap menjaga netralitas TNI.
"Kami tidak lagi mencampuri dan mempengaruhi serta memfasilitasi sehingga betul-betul netral sesuai dengan amanah undang-undang. TNI juga siap membantu pihak kepolisian dalam rangka menyukseskan pesta demokrasi," katanya.
Gubernur Kalbar Cornelis berharap, kesepakatan bersama tersebut jangan hanya di atas kertas, tetapi bagaimana melaksanakannya di lapangan. "Termasuk tetek bengek yang dapat membahayakan keselamatan bangsa dan negara, ya kita harus hindari itu," katanya.
Semangat yang sama juga diungkapkan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak yang siap mewujudkan penyelenggaraan Pemilu secara lancar, aman, damai, jujur, dan adil yang tentunya dengan dukungan seluruh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) dan segenap masyarakat.
Ia juga meminta agar penyelenggara Pemilu, jajaran pemerintah termasuk, TNI, Polri, pemimpin partai politik, peserta Pemilu, dan pihak terkait di Kaltim untuk mewujudkan Instruksi Presiden RI terkait upaya menyukseskan penyelenggaraan Pemilu DPR, DPD, DPRD, dan Pemilu Presiden.
"Sebagai wakil pemerintah di daerah, Gubernur bertanggungjawab menyosialisasikan dan melaksanakan kebijakan nasional, tidak terkecuali Instruksi Presiden karena pemerintah sebagai penyelenggara Pemilu bertanggungjawab menyukseskannya," kata Gubernur.
Awang Faroek juga mengaku segera menyebarluaskan 13 ajakan dan instruksi dari presiden dimaksud kepada seluruh pihak penyelenggara Pemilu di Kaltim, tidak terkecuali kepada media massa yang eksis di Kaltim agar terlibat menyukseskan penyelenggaraan Pemilu.
Hal ini juga sejalan dengan keinginan presiden agar media massa memposisikan diri sebagai pihak yang netral, yakni dengan melakukan pemberitaan akurat, faktual, dan berimbang.
"Semua pihak harus bertanggungjawab menyukseskan Pemilu karena selain merupakan regulasi demokrasi, Pemilu juga penting untuk menentukan masa depan bangsa dan negara di masa datang," kata Gubernur.
Kerawanan?
Tingkat persaingan antarcalon dan antarpartai yang masing-masing berusaha keras untuk menang, tahapan pelaksanaan pemilu, dan situasi sosial serta tingkat keamanan, mengundang kerawanan. Rawan konflik dan rawan kecurangan.
Selain kerawanan dalam konflik sosial, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah memetakan potensi kerawanan tahapan pelaksanaan Pemilu 2014 di 510 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Potensi kerawanan itu mulai dari pemutakhiran data pemilih hingga pemungutan dan penghitungan suara.
"Dari hasil kajian yang dilakukan Bawaslu, ditemukan sebanyak 169 kabupaten/kota masuk dalam kategori sangat rawan, 51 rawan, dan 290 aman," kata anggota Bawaslu Divisi Pengawasan Daniel Zuchron.
Bawaslu menentukan potensi kerawanan dalam tahapan pendaftaran dan pemutakhiran daftar pemilih, Bawaslu menggunakan metode perbandingan antara jumlah pemilih dan jumlah penduduk di tingkat kabupaten/kota.
Potensi kerawanan pada masa kampanye berupa politik uang (money politics) dengan membandingkan antara jumlah penduduk miskin dengan jumlah pemilih.
Jika jumlah penduduk miskin lebih dari 30 persen dalam sebuah kabupaten/kota maka daerah tersebut dikategorikan sebagai daerah sangat rawan.
Sedangkan kategori rawan dinyatakan apabila jumlah penduduk miskin di kabupaten/kota sebanyak 10-30 persen. Apabila kurang dari 10 persen jumlah penduduk miskin di Kabupaten atau Kota maka daerah tersebut masuk dalam kategori aman.
Beberapa daerah yang sangat rawan, misalnya, Kabupaten Langsa, Kabupaten Karo, Kota Padang Panjang, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Musi Rawas, Kota Banjar, Kabupaten Boyolali, Kota Surakarta, Kota Kudus, Kota Sukoharjo, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Gresik, Kota Pasuruan, dan Kota Probolinggo.
Politik uang yang akan marak terjadi pada Pemilu 2014 menjadi sorotan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam pengamanan pesta demokrasi terbesar itu.
"Kerawanan adanya money politics yang mempengaruhi seseorang untuk memilih parpol atau orang tertentu dengan uang. Selain itu, intimidasi lain," kata Kepala Polri Jenderal Polisi Sutarman saat Rapim dengan TNI untuk pengamanan Pemilu 2014 di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta, baru-baru ini.
Sutarman mengatakan, selain ancaman politik uang juga yang menjadi fokus Polri, yakni ancaman terorisme dan kampanye hitam (black campaign) yang saling menjelekkan antarcalon atau partai.
Kemungkinan ada penolakan dari peserta pemilu tentu menimbulkan kerawanan baik dari aspek yuridis dan kerawanan sosial lainnya.
Polri mengambil langkah antisipasi melalui kegiatan preventif, cipta kondisi dan penegakan hukum apabila ada pelanggaran hukum.
Pada awal kampanye, masing-masing partai mengerahkan massa karena mobilisasi masa rawan terjadi benturan.
Koordinator Kajian Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia Girindra Sandino menyoroti soal tidak tertutup kemungkinan adanya potensi mobilisasi pemilih fiktif yakni pergerakan pendataan pemilih tidak terdaftar hingga menjadi pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).
KPU punya solusi dengan menggunakan DPK, sesuai dengan pasal 40 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD, yang menyebutkan, dalam hal terdapat warga negara yang memenuhi syarat sebagai pemilih dan tidak memiliki identitas kependudukan dan/atau tidak terdaftar dalam darter pemilih sementara, daftar pemilih sementara hasil perbaikan, daftar pemilih tetap, atau daftar pemilih tambahan, KPU Provinsi melakukan pendaftaran dan memasukannya ke dalam daftar pemilih khusus.
Klausul itu dituangkan ke Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyusunan Daftar Pemilih untuk Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD, khususnya pasal 35 ayat (1) yang mengatur mekanisme pergerakan dari (daftar) pemilih yang tidak tercatat dalam DPT hingga menjadi pemilih di DPK.
"KIPP berpandangan bahwa harus diwaspadai dan diantisipasi, tidak tertutup kemungkinan adanya potensi mobilisasi pemilih fiktif. KPU sendiri sudah membuka pendaftaran DPK hingga 14 hari sebelum hari-H pemilu legislatif," katanya.
Pendataan dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS). PPS menyerahkan ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang kemudian diserahkan ke KPU kabupaten/kota setempat dan direkapitulasi dan disahkan oleh KPU Provinsi.
Pendataan pun akan langsung mengecek pemilih tidak terdaftar ke lapangan (domisili pemilih tersebut) oleh PPS dan mengecek namanya dalam DPT.
Menurut Girindra, tingkat kerawanan ada di tingkat PPS dan PPK karena pengecekan atau verifikasi pemilih tidak terdaftar di lapangan berpotensi terjadi kecurangan dan mobilisasi pemilih fiktif yang bisa menodai penyelenggaraan Pemilu 2014.
Peran Bawaslu hingga tingkat lapangan sangat penting juga keterlibatan semua elemen masyarakat.
Indonesian Parliamentary Center menyebutkan terdapat 14 kerawanan yang harus diwaspadai dalam penyelenggaraan Pemilu Legislatif 2014.
Menurut Sulastio dari Indonesian Parliamentary Center, ke-14 kerawanan adalah pertama, KPU terlambat mengeluarkan aturan terkait penyelenggaraan Pemilu, misalnya, soal pembatasan alat peraga, padahal di berbagai tempat telah marak terpampang alat peraga calon atau nama partai yang terpasang sehingga mengganggu keindahan kota.
Berbagai kerawanan lain adalah ketidakpuasan masyarakat terhadap daftar pemilih di mana banyak pemilih yang tidak terdaftar, termasuk ketidakpuasan kandidat atau caleg terhadap daftar calon tetap; kampanye yang menonjolkan kekuatan, serta kampanye di daerah konflik; saat pemungutan suara di mana persoalan yang timbul antara lain akibat pemungutan suara yang melewati batas waktu, penghitungan suara dilakukan hingga pagi hari dan lainnya.
Kemudian kerawanan soal surat suara banyak yang rusak tapi tetap dipakai dan kondisi surat suara tambahan yang kurang; surat undangan pemilih yang tidak sampai tetapi namanya terdaftar sebagai pemilih; nama terdaftar sebagai pemilih tetapi tidak memiliki surat undangan pemilih; jumlah tempat pemungutan suara (TPS) lebih dari ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan; logistik pemilu yang kurang dari kebutuhan seperti tinta, fomulir, bilik suara, alat penanda, dan berbagai formulir lainnya.
Selanjutnya, perbedaan persepsi tentang penandaan sahnya surat suara; dugaan penggelembungan suara, perasaan kecewa pendukung caleg atau partai politik; protes yang diabaikan penyelenggara pemilu dan terakhir yakni penyelenggara dinilai tidak transparan, jujur dan adil.
Kerawanan juga ada pada dana Pemilu 2014. Biaya penyelenggaraan Pemilu 2014 dinilai oleh berbagai pihak masih sangat tinggi. Dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2014, Komisi II DPR-RI menyetujui anggaran Pemilu untuk KPU sebesar Rp15,41 triliun dan untuk Bawaslu sebesar Rp 3,26 triliun.
Peneliti Indonesia Budget Center (IBC) Roy Salam mengatakan, sebenarnya anggaran penyelenggaraan Pemilu 2014 sudah dibahas sejak 2013.
Ketika itu untuk KPU dialokasikan anggaran sebesar Rp7,3 triliun yang berasal dari APBN 2013 dan untuk Bawaslu sekitar Rp856 miliar. Dengan tambahan biaya itu maka biaya Pemilu 2014 pun semakin membengkak.
Total biaya penyelenggaraan Pemilu untuk KPU sekitar Rp22 triliun dan Bawaslu sekitar Rp5 triliun. Besaran alokasi tersebut tidak jauh berbeda dengan Pemilu 2009 sekitar Rp23 triliun.
Roy yang juga bergabung dalam Koalisi Untuk Akuntabilitas Keuangan (KUAK) Negara, itu khusus untuk pengamanan pemilu oleh Polri sekitar Rp3,5 triliun dari APBN 2014 sedangkan untuk TNI sekitar Rp100 miliar.
Selain itu, di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga ada anggaran dari APBN 2014, dengan tema program meningkatkan partisipasi pemilih pemula dalam Pemilu 2014 sebesar Rp50 miliar. Pengelolaan anggaran tersebut berpotensi terjadi kerawanan dalam penyelewengan dana.
Angka-angka itu menunjukkan Pemilu 2014 bakal memboroskan anggaran negara, juga rawan terhadap penyelewengan dana Pemilu alias dikorupsi.
Bahkan untuk pemilu 2014 ini nampaknya akan sama dengan periode 2009 atau 2004 dimana justru komisioner KPU tersangkut kasus korupsi.
Buktinya tahun lalu, KPU dan Bawaslu justru membeli mobil murah untuk para komisionernya.
Berdasarkan riset Indonesia Budget Center (IBC) untuk Pemilu tahun 2004 dan 2009 beberapa titik rawan pengelolaan anggaran adalah terkait dengan urusan logistik.
Yang paling rawan adalah untuk pengadaan kotak suara, lelang kertas suara, sistem distribusi logistik dan lelang tinta.
Belajar dari pengalaman itu, titik-titik pengadaan logistik tersebut menurut Roy juga potensial bocor pada pemilu kali ini.
Indikasinya menurut Roy sudah terlihat. Untuk lelang kotak suara misalnya ternyata dengan anggaran yang hampir sama tahun 2009 lalu, kualitas kotak suara tahun 2014 menurun yaitu berupa kotak kardus bukan alumunium. Selain itu surat suara juga rawan permainan dalam standar kelayakan kertas suara.
Pengelolaan anggaran di Bawaslu juga rawan korupsi dan kongkalikong dengan partai.
Untuk anggaran Pemilu 2014 ini dengan alasan dana yang minim untuk pengawasan, Bawaslu tiba-tiba akan menerima anggaran senilai Rp1,5 triliun untuk biaya saksi partai politik. Dana ini akan diambil dari dana optimalisasi APBN 2014.
Ketua KPU Husni Kamil Manik mengajak seluruh pihak termasuk partai-partai politik untuk mengawasi proses Pemilu 2014 di tingkat kecamatan, desa dan kelurahan.
Berdasarkan data yang dia himpun, tingkatan tersebut merupakan titik yang paling rawan dari kecurangan.
Diasumsikan bahwa dalam dua kali bahkan pemilu sebelumnya yang paling rawan adalah di kecamatan hingga desa/kelurahan. Tingkatan yang aman justru yang paling bawah yaitu TPS.
KPU membuat sistem administrasi yang kuat. Kemudian dalam sistem laporan penghitungan suara, KPU juga akan membuat sistem baru, seperti memastikan bahwa antara data yang dikirim dari basis TPS sampai pusat akan dipertanggungjawabkan.
Sedangkan untuk mengatasi kebocoran dana pemilu, Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti merekomendasikan harus ada pengawasan untuk menciptakan transaparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran Pemilu di beberapa Lembaga seperti KPU, Bawaslu, Polri, TNI dan kementerian oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Khusus untuk pengadaan kotak suara, kertas suara, serta distribusi logistik di KPU yang rawan korupsi perlu diperbaiki dan diawasi KPK.
Dengan pengamalan pemilu-pemilu sebelumnya yang berlangsung aman dan damai, tak ada alasan Pemilu 2014 ini berjalan ricuh, meskipun potensi kerawanan tetap ada.
Saatnya kita kembali mengulang kesuksesan untuk menyelenggarakan pemilu yang damai. Pemilu damai itu indah. (B009)
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2014
Jakarta, 1/3 (Antara) - Seruan perdamaian kembali bergema di seluruh penjuru Tanah Air menjelang masa kampanye 16 Maret - 5 April 2014 dalam rangkaian penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD pada 9 April dan Pemilu Presiden pada 9 Juli tahun ini.
Seperti pada penyelenggaraan pemilu-pemilu sebelumnya, seluruh partai politik peserta pemilihan umum (pemilu) menandatangani deklarasi pemilu damai sebagai komitmen bersama untuk mewujudkan pelaksanaan pesta demokrasi yang aman, lancar, dan tertib.
Suasana pemilu yang sarat dengan persaingan antarcalon, antarpartai, dan antarpendukung untuk meraih sebanyak-banyaknya suara rakyat, merupakan kondisi yang bisa saja mengundang kerawanan dan kericuhan, sehingga upaya mewujudkan pemilu damai adalah kepentingan yang harus diletakkan di atas segalanya.
Sebanyak 5.608 calon tetap anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari 12 partai politik tingkat nasional memperebutkan 560 kursi DPR di Senayan. Sebanyak 945 calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI juga saling bersaing untuk bertengger dalam empat besar untuk mewakili masing-masing provinsinya agar bisa duduk sebagai anggota DPD RI di Senayan.
Sedangkan belasan ribu calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dari 15 partai politik (termasuk tiga partai politik tingkat lokal di Aceh) berkompetisi jatah kursi DPRD di tiap provinsi dan kabupaten/kota.
Sementara untuk jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden masih menunggu hasil Pemilu Legislatif karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, hanya partai politik atau gabungan partai politik yang meraih minimal 20 persen dari 560 kursi DPR RI atau partai politik yang meraih 25 persen suara sah secara nasional, yang berhak mencalonkan pasangan presiden dan wakil presiden.
KPU juga telah menetapkan jumlah pemilih tetap sebanyak 185,8 juta orang yang memiliki hak suara untuk memilih para calon tersebut.
Untuk Pemilu 2014, seruan pemilu damai yang pertama justru diawali di Papua pada acara bertajuk "Deklarasi Pemilu Damai dan Bermartabat di Tanah Papua" pada 19 Januari lalu.
Acara itu dihadiri Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Manik, Badan Pengawas Pemilu, pimpinan dari 12 partai politik peserta pemilu, para calon anggota legislatif, Gubernur Papua Lukas Enembe, Kapolda Papua Irjen Pol Tito Karnavian, dan pimpinan daerah lain di Papua.
"Pesan kedamaian dari Bumi Papua ini akan sampai ke seluruh pelosok Indonesia," kata Husni pada gelaran acara pemilu damai di Tanah Air itu.
Sedangkan Kapolda Papua sangat berharap pemilu berjalan dengan aman, lancar, damai dan kondusif karena terlaksananya prosesi pergantian kepemimpinan dengan aman damai merupakan salah satu instrumen penting bagi berjalannya proses demokrasi.
"Ini adalah wilayah Indonesia paling timur. Matahari bersinar di Indonesia terlebih dahulu di daerah ini. Waktu di sini dua jam lebih cepat dibandingkan Indonesia bagian barat. Hasil Pemilu pun akan paling cepat diketahui nanti daerah ini," katanya pada acara yang dihiasi pelepasan balon warna-warni ke angkasa itu.
Di Aceh, misalnya, sebanyak 15 partai politik peserta pemilihan umum legislatif 9 April 2014 di Taman Sari Kota Banda Aceh, pada 24 Februari lalu, telah mendeklarasikan pemilu damai.
Para pimpinan dari 12 partai politik tingkat nasional dan tiga partai politik tingkat lokal di Serambi Mekkah itu mengucapkan dan menandatangani ikrar deklarasi pemilu damai.
Pimpinan daerah termasuk petinggi TNI/Polri turut menyaksikan. Acaranya juga diselingi dengan pelepasan burung merpati sebagai lambang perdamaian.
"Dengan adanya deklarasi pemilu damai ini maka kita semua wajib menjaga kedamaian sehingga pemilu tidak berlangsung anarkis dan bebas intimidasi. Ini harapan kita semua," kata Ketua Komisi Independen Pemilu Kota Banda Aceh Munawar Syah.
Gubernur Aceh Zaini Abdullah menginstruksikan pegawai negeri sipil (PNS) berperan aktif menjaga perdamaian dan netral dalam pelaksanaan pemilu. "Saya instruksikan agar PNS berperan lebih aktif menjaga kedamaian, netral, jangan terlibat provokasi yang dapat menciderai Pemilu damai," katanya.
Deklarasi pemilu damai tak hanya berlangsung di Papua dan Aceh, dua daerah yang mendapat otonomi khusus.
Di Daerah Istimewa Yogyakarta pun digelar acara serupa. Pimpinan 12 partai politik di Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada 27 Februari lalu, bersama-sama mendeklarasikan pemilu damai.
Ketua KPU Gunung Kidul Muh Zaenuri Ikhsan di Gunung Kidul mengatakan parti politik harus menaati aturan kampanye dan harus mempersiapkan mental, siap menerima kekalahan dan menghargai hasil pemilu.
Suhu politik selama kampanye terbuka dipastikan meningkat. Masyarakat hendaknya saling menghargai sesama peserta pemilu agar pemilu bisa kondusif.
Kapolres Gunung Kidul AKBP Faried Zulkarnaen mengingatkan Seluruh peserta kampanye terbuka harus mengikuti peraturan. Sesuai instruksi Kapolri, masalah perizinan berkampanye mesti diajukan tujuh hari menjelang kampanye terbuka.
Hal ini untuk mengetahui kekurangan persyaratan perizinan dan persiapan pengamanan.
Apa saja yang termuat dalam deklarasi pemilu damai itu? Pada umumnya berisi pernyataan bahwa partai politik peserta Pemilu 2014 mematuhi aturan penyelenggaraan pemilu, melakukan kampanye politik secara santun, damai serta berkualitas, menjaga situasi tetap kondusif, tidak menghina seseorang, agama, suku ras dan golongan maupun peserta pemilu lain, tidak mengganggu ketertiban umum dan tidak melakukan kekerasan.
Di Pulau Bali yang paling ramai dikunjungi wisatawan mancanegara juga berlangsung deklarasi pemilu damai. "Kami berharap semoga kesepakatan ini tidak hanya sebagai prasasti, tetapi agar menjadi pedoman dalam bertindak dan menyukseskan pemilu," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
Ia menyatakan hal itu pada acara penandatanganan deklarasi pemilu damai pada 17 Februari lalu yang dihadiri
pimpinan partai politik peserta pemilu, caleg, serta berbagai pemangku kepentingan terkait seperti dari pemerintah provinsi, Ketua DPRD Bali, Pangdam IX/Udayana, Kapolda Bali, Kajati Bali, Ketua Bawaslu Bali, pimpinan ormas dan berbagai tokoh lainnya.
Ada empat butir kesepakatan yang ditandatangani yakni berisi pernyataan untuk tetap menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi, hukum dan budaya serta berperilaku santun dan menaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; menjaga persatuan, kesatuan, ketertiban, keamanan, dan kedamaian masyarakat Bali berdasarkan prinsip "menyama braya, sagalak, sagilik,saguluk, paras-paros sarpanaya, salunglung sabayantaka ngardi Bali shanti lan jagadhita"; menjunjung tinggi asas langsung umum bersama dan jujur adil dalam penyelenggaraan pemilu anggota DPR, DPD, DPRD serta Pemilu Presiden dan Wapres 2014; dan mendukung penyelenggaraan pemilu berintegritas tanpa politik uang dan kampanye hitam sehingga hasilnya dipercaya masyarakat.
Gubernur Bali I Made Mangku Pastika mengajak partai politik untuk mewujudkan pemilu damai, beretika dan berbudaya. Menurut Gubernur, suksesnya pelaksanaan Pemilu 2014 menjadi taruhan besar bagi Bali sebagai daerah tujuan pariwisata utama di Indonesia.
Kedekatan antara elit parpol dengan massa pendukungnya perlu terus dibangun guna menghindari terjadinya konflik horizontal yang diakibatkan mobilisasi massa yang tak terkendali dan gesekan antarpendukung.
"Mari kita berikan pendidikan politik yang rasional persuasif, bukan emosional-konfrontatif. Pada Pemilu 2014 ini Bali harus menjadi contoh bagi daerah lain dalam pelaksanaan kampanye yang damai dan berbudaya," kata mantan Kapolda Bali itu. Perbedaan dan keanekaragaman pendapat harus diletakkan dalam tatanan memperkuat persatuan dan kesatuan.
Semua pihak saya harapkan mampu bekerja sama dan memberikan dukungan penuh kepada aparat keamanan agar seluruh proses pemilu dapat berjalan dengan lancar, aman, tertib, damai dan sukses.
Di Kalimantan, deklarasi pemilu damai diwarnai dengan suasana duka. Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Pontianak Usman Said, meninggal dunia karena terkena serangan jantung, saat menghadiri acara deklarasi pemilu damai di Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Pontianak, pada 27 Februari lalu. Sosok yang dikenal profesional dan menjadi tempat anggota Panwaslu Kabupaten Pontianak mencari wejangan dan nasihat itu wafat pada usia ke-59 tahun, meninggalkan seorang istri dan tiga anak.
Untuk tingkat provinsi di Kalimantan Barat, deklarasi pemilu damai telah berlangsung pada 19 Februari lalu, ditandai dengan penandatanganan kesepakatan pemilu damai oleh Forum Komunikasi Pemerintah Daerah (Forkominda) Provinsi Kalimantan Barat beserta pimpinan partai politik peserta Pemilu 2014.
"Saya yakin, masyarakat Kalbar dan Indonesia umum sudah belajar dari pengalaman demokrasi Pemilu terdahulu sehingga tidak ada lagi kegiatan anarkis," kata Kapolda Kalbar Brigjen (Pol) Arie Sulistiyo.
Tidak ada lagi tindakan anarkis serta bersepakat bersama-sama untuk tidak menimbulkan isu suku agama ras dan antargolongan (SARA).
Kalau masih ada peserta Pemilu mengangkat isu SARA, berarti demokrasi kita mundur sebelum tahun 1928 dan tidak sesuai dengan isi dari sumpah pemuda.
Panglima Kodam XII Tanjungpura Mayor Jenderal TNI A Ibrahim Saleh menyatakan pihaknya siap memantu Polri untuk mengamankan Pemilu 2014 kalau memang diperlukan, dan tetap menjaga netralitas TNI.
"Kami tidak lagi mencampuri dan mempengaruhi serta memfasilitasi sehingga betul-betul netral sesuai dengan amanah undang-undang. TNI juga siap membantu pihak kepolisian dalam rangka menyukseskan pesta demokrasi," katanya.
Gubernur Kalbar Cornelis berharap, kesepakatan bersama tersebut jangan hanya di atas kertas, tetapi bagaimana melaksanakannya di lapangan. "Termasuk tetek bengek yang dapat membahayakan keselamatan bangsa dan negara, ya kita harus hindari itu," katanya.
Semangat yang sama juga diungkapkan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak yang siap mewujudkan penyelenggaraan Pemilu secara lancar, aman, damai, jujur, dan adil yang tentunya dengan dukungan seluruh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) dan segenap masyarakat.
Ia juga meminta agar penyelenggara Pemilu, jajaran pemerintah termasuk, TNI, Polri, pemimpin partai politik, peserta Pemilu, dan pihak terkait di Kaltim untuk mewujudkan Instruksi Presiden RI terkait upaya menyukseskan penyelenggaraan Pemilu DPR, DPD, DPRD, dan Pemilu Presiden.
"Sebagai wakil pemerintah di daerah, Gubernur bertanggungjawab menyosialisasikan dan melaksanakan kebijakan nasional, tidak terkecuali Instruksi Presiden karena pemerintah sebagai penyelenggara Pemilu bertanggungjawab menyukseskannya," kata Gubernur.
Awang Faroek juga mengaku segera menyebarluaskan 13 ajakan dan instruksi dari presiden dimaksud kepada seluruh pihak penyelenggara Pemilu di Kaltim, tidak terkecuali kepada media massa yang eksis di Kaltim agar terlibat menyukseskan penyelenggaraan Pemilu.
Hal ini juga sejalan dengan keinginan presiden agar media massa memposisikan diri sebagai pihak yang netral, yakni dengan melakukan pemberitaan akurat, faktual, dan berimbang.
"Semua pihak harus bertanggungjawab menyukseskan Pemilu karena selain merupakan regulasi demokrasi, Pemilu juga penting untuk menentukan masa depan bangsa dan negara di masa datang," kata Gubernur.
Kerawanan?
Tingkat persaingan antarcalon dan antarpartai yang masing-masing berusaha keras untuk menang, tahapan pelaksanaan pemilu, dan situasi sosial serta tingkat keamanan, mengundang kerawanan. Rawan konflik dan rawan kecurangan.
Selain kerawanan dalam konflik sosial, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah memetakan potensi kerawanan tahapan pelaksanaan Pemilu 2014 di 510 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Potensi kerawanan itu mulai dari pemutakhiran data pemilih hingga pemungutan dan penghitungan suara.
"Dari hasil kajian yang dilakukan Bawaslu, ditemukan sebanyak 169 kabupaten/kota masuk dalam kategori sangat rawan, 51 rawan, dan 290 aman," kata anggota Bawaslu Divisi Pengawasan Daniel Zuchron.
Bawaslu menentukan potensi kerawanan dalam tahapan pendaftaran dan pemutakhiran daftar pemilih, Bawaslu menggunakan metode perbandingan antara jumlah pemilih dan jumlah penduduk di tingkat kabupaten/kota.
Potensi kerawanan pada masa kampanye berupa politik uang (money politics) dengan membandingkan antara jumlah penduduk miskin dengan jumlah pemilih.
Jika jumlah penduduk miskin lebih dari 30 persen dalam sebuah kabupaten/kota maka daerah tersebut dikategorikan sebagai daerah sangat rawan.
Sedangkan kategori rawan dinyatakan apabila jumlah penduduk miskin di kabupaten/kota sebanyak 10-30 persen. Apabila kurang dari 10 persen jumlah penduduk miskin di Kabupaten atau Kota maka daerah tersebut masuk dalam kategori aman.
Beberapa daerah yang sangat rawan, misalnya, Kabupaten Langsa, Kabupaten Karo, Kota Padang Panjang, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Musi Rawas, Kota Banjar, Kabupaten Boyolali, Kota Surakarta, Kota Kudus, Kota Sukoharjo, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Gresik, Kota Pasuruan, dan Kota Probolinggo.
Politik uang yang akan marak terjadi pada Pemilu 2014 menjadi sorotan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam pengamanan pesta demokrasi terbesar itu.
"Kerawanan adanya money politics yang mempengaruhi seseorang untuk memilih parpol atau orang tertentu dengan uang. Selain itu, intimidasi lain," kata Kepala Polri Jenderal Polisi Sutarman saat Rapim dengan TNI untuk pengamanan Pemilu 2014 di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta, baru-baru ini.
Sutarman mengatakan, selain ancaman politik uang juga yang menjadi fokus Polri, yakni ancaman terorisme dan kampanye hitam (black campaign) yang saling menjelekkan antarcalon atau partai.
Kemungkinan ada penolakan dari peserta pemilu tentu menimbulkan kerawanan baik dari aspek yuridis dan kerawanan sosial lainnya.
Polri mengambil langkah antisipasi melalui kegiatan preventif, cipta kondisi dan penegakan hukum apabila ada pelanggaran hukum.
Pada awal kampanye, masing-masing partai mengerahkan massa karena mobilisasi masa rawan terjadi benturan.
Koordinator Kajian Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia Girindra Sandino menyoroti soal tidak tertutup kemungkinan adanya potensi mobilisasi pemilih fiktif yakni pergerakan pendataan pemilih tidak terdaftar hingga menjadi pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).
KPU punya solusi dengan menggunakan DPK, sesuai dengan pasal 40 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD, yang menyebutkan, dalam hal terdapat warga negara yang memenuhi syarat sebagai pemilih dan tidak memiliki identitas kependudukan dan/atau tidak terdaftar dalam darter pemilih sementara, daftar pemilih sementara hasil perbaikan, daftar pemilih tetap, atau daftar pemilih tambahan, KPU Provinsi melakukan pendaftaran dan memasukannya ke dalam daftar pemilih khusus.
Klausul itu dituangkan ke Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyusunan Daftar Pemilih untuk Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD, khususnya pasal 35 ayat (1) yang mengatur mekanisme pergerakan dari (daftar) pemilih yang tidak tercatat dalam DPT hingga menjadi pemilih di DPK.
"KIPP berpandangan bahwa harus diwaspadai dan diantisipasi, tidak tertutup kemungkinan adanya potensi mobilisasi pemilih fiktif. KPU sendiri sudah membuka pendaftaran DPK hingga 14 hari sebelum hari-H pemilu legislatif," katanya.
Pendataan dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS). PPS menyerahkan ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang kemudian diserahkan ke KPU kabupaten/kota setempat dan direkapitulasi dan disahkan oleh KPU Provinsi.
Pendataan pun akan langsung mengecek pemilih tidak terdaftar ke lapangan (domisili pemilih tersebut) oleh PPS dan mengecek namanya dalam DPT.
Menurut Girindra, tingkat kerawanan ada di tingkat PPS dan PPK karena pengecekan atau verifikasi pemilih tidak terdaftar di lapangan berpotensi terjadi kecurangan dan mobilisasi pemilih fiktif yang bisa menodai penyelenggaraan Pemilu 2014.
Peran Bawaslu hingga tingkat lapangan sangat penting juga keterlibatan semua elemen masyarakat.
Indonesian Parliamentary Center menyebutkan terdapat 14 kerawanan yang harus diwaspadai dalam penyelenggaraan Pemilu Legislatif 2014.
Menurut Sulastio dari Indonesian Parliamentary Center, ke-14 kerawanan adalah pertama, KPU terlambat mengeluarkan aturan terkait penyelenggaraan Pemilu, misalnya, soal pembatasan alat peraga, padahal di berbagai tempat telah marak terpampang alat peraga calon atau nama partai yang terpasang sehingga mengganggu keindahan kota.
Berbagai kerawanan lain adalah ketidakpuasan masyarakat terhadap daftar pemilih di mana banyak pemilih yang tidak terdaftar, termasuk ketidakpuasan kandidat atau caleg terhadap daftar calon tetap; kampanye yang menonjolkan kekuatan, serta kampanye di daerah konflik; saat pemungutan suara di mana persoalan yang timbul antara lain akibat pemungutan suara yang melewati batas waktu, penghitungan suara dilakukan hingga pagi hari dan lainnya.
Kemudian kerawanan soal surat suara banyak yang rusak tapi tetap dipakai dan kondisi surat suara tambahan yang kurang; surat undangan pemilih yang tidak sampai tetapi namanya terdaftar sebagai pemilih; nama terdaftar sebagai pemilih tetapi tidak memiliki surat undangan pemilih; jumlah tempat pemungutan suara (TPS) lebih dari ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan; logistik pemilu yang kurang dari kebutuhan seperti tinta, fomulir, bilik suara, alat penanda, dan berbagai formulir lainnya.
Selanjutnya, perbedaan persepsi tentang penandaan sahnya surat suara; dugaan penggelembungan suara, perasaan kecewa pendukung caleg atau partai politik; protes yang diabaikan penyelenggara pemilu dan terakhir yakni penyelenggara dinilai tidak transparan, jujur dan adil.
Kerawanan juga ada pada dana Pemilu 2014. Biaya penyelenggaraan Pemilu 2014 dinilai oleh berbagai pihak masih sangat tinggi. Dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2014, Komisi II DPR-RI menyetujui anggaran Pemilu untuk KPU sebesar Rp15,41 triliun dan untuk Bawaslu sebesar Rp 3,26 triliun.
Peneliti Indonesia Budget Center (IBC) Roy Salam mengatakan, sebenarnya anggaran penyelenggaraan Pemilu 2014 sudah dibahas sejak 2013.
Ketika itu untuk KPU dialokasikan anggaran sebesar Rp7,3 triliun yang berasal dari APBN 2013 dan untuk Bawaslu sekitar Rp856 miliar. Dengan tambahan biaya itu maka biaya Pemilu 2014 pun semakin membengkak.
Total biaya penyelenggaraan Pemilu untuk KPU sekitar Rp22 triliun dan Bawaslu sekitar Rp5 triliun. Besaran alokasi tersebut tidak jauh berbeda dengan Pemilu 2009 sekitar Rp23 triliun.
Roy yang juga bergabung dalam Koalisi Untuk Akuntabilitas Keuangan (KUAK) Negara, itu khusus untuk pengamanan pemilu oleh Polri sekitar Rp3,5 triliun dari APBN 2014 sedangkan untuk TNI sekitar Rp100 miliar.
Selain itu, di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga ada anggaran dari APBN 2014, dengan tema program meningkatkan partisipasi pemilih pemula dalam Pemilu 2014 sebesar Rp50 miliar. Pengelolaan anggaran tersebut berpotensi terjadi kerawanan dalam penyelewengan dana.
Angka-angka itu menunjukkan Pemilu 2014 bakal memboroskan anggaran negara, juga rawan terhadap penyelewengan dana Pemilu alias dikorupsi.
Bahkan untuk pemilu 2014 ini nampaknya akan sama dengan periode 2009 atau 2004 dimana justru komisioner KPU tersangkut kasus korupsi.
Buktinya tahun lalu, KPU dan Bawaslu justru membeli mobil murah untuk para komisionernya.
Berdasarkan riset Indonesia Budget Center (IBC) untuk Pemilu tahun 2004 dan 2009 beberapa titik rawan pengelolaan anggaran adalah terkait dengan urusan logistik.
Yang paling rawan adalah untuk pengadaan kotak suara, lelang kertas suara, sistem distribusi logistik dan lelang tinta.
Belajar dari pengalaman itu, titik-titik pengadaan logistik tersebut menurut Roy juga potensial bocor pada pemilu kali ini.
Indikasinya menurut Roy sudah terlihat. Untuk lelang kotak suara misalnya ternyata dengan anggaran yang hampir sama tahun 2009 lalu, kualitas kotak suara tahun 2014 menurun yaitu berupa kotak kardus bukan alumunium. Selain itu surat suara juga rawan permainan dalam standar kelayakan kertas suara.
Pengelolaan anggaran di Bawaslu juga rawan korupsi dan kongkalikong dengan partai.
Untuk anggaran Pemilu 2014 ini dengan alasan dana yang minim untuk pengawasan, Bawaslu tiba-tiba akan menerima anggaran senilai Rp1,5 triliun untuk biaya saksi partai politik. Dana ini akan diambil dari dana optimalisasi APBN 2014.
Ketua KPU Husni Kamil Manik mengajak seluruh pihak termasuk partai-partai politik untuk mengawasi proses Pemilu 2014 di tingkat kecamatan, desa dan kelurahan.
Berdasarkan data yang dia himpun, tingkatan tersebut merupakan titik yang paling rawan dari kecurangan.
Diasumsikan bahwa dalam dua kali bahkan pemilu sebelumnya yang paling rawan adalah di kecamatan hingga desa/kelurahan. Tingkatan yang aman justru yang paling bawah yaitu TPS.
KPU membuat sistem administrasi yang kuat. Kemudian dalam sistem laporan penghitungan suara, KPU juga akan membuat sistem baru, seperti memastikan bahwa antara data yang dikirim dari basis TPS sampai pusat akan dipertanggungjawabkan.
Sedangkan untuk mengatasi kebocoran dana pemilu, Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti merekomendasikan harus ada pengawasan untuk menciptakan transaparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran Pemilu di beberapa Lembaga seperti KPU, Bawaslu, Polri, TNI dan kementerian oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Khusus untuk pengadaan kotak suara, kertas suara, serta distribusi logistik di KPU yang rawan korupsi perlu diperbaiki dan diawasi KPK.
Dengan pengamalan pemilu-pemilu sebelumnya yang berlangsung aman dan damai, tak ada alasan Pemilu 2014 ini berjalan ricuh, meskipun potensi kerawanan tetap ada.
Saatnya kita kembali mengulang kesuksesan untuk menyelenggarakan pemilu yang damai. Pemilu damai itu indah. (B009)
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2014