Oleh Juraidi
Medan, 14/2 (Antara) - Komisi Perlindungan Anak Daerah Sumatera Utara merawat seorang bayi usia dua bulan yang merupakan korban perdagangan manusia.
Anggota Komisioner Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAID)Sumatera Utara Elvi Hadriany di Medan Jumat mengatakan mereka mendapat kepercayaan dari Polresta Medan untuk merawat sang bayi, sampai masalah hukumnya selesai.
Selama dalam penitipan, perkembangan sang bayi cukup sehat, segala kebutuhan nutrisinya juga terpenuhi dengan baik dibawah pengawasan pengasuh yang dipercaya menanganinya.
"Yang cukup membuat senang, bayi itu selama dalam asuhan kami sepekan ini, tidak banyak rewel. Minum susunya juga cukup banyak," katanya.
Ketika ditanya sampai kapan bayi tersebut dititipkan di KPAID, ia belum bisa memastikan, namun yang jelas sampai pihak Kepolisian berhasil mengungkap dan menemukan orang tua si bayi.
Selama dalam pengasuhan KPID, lanjut dia, sudah beberapa pasangan suami istri yang tertarik dan menawarkan diri untuk menjadi orang tua adopsi sang bayi.
"Tentunya kami tidak bisa memberikan jawaban, karena proses hukumnya belum selesai, sampai menunggu pihak kepolisian berhasil membongkarnya," katanya.
Menurut dia, untuk menjadi orang tua adopsi, tidak dapat dilakukan secara sembarangan dan harus mengacu pada dalam PP No 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak.
Kemudian syarat lain yang harus terpenuhi yakni untuk mendapatkan izin adalah calon orang tua angkat berstatus kawin dan pada saat mengajukan permohonan pengangkatan anak, sekurang-kurangnya sudah kawin lima tahun.
"Nantinya juga akan datang tim verifikasi dari Dinas Sosial ke rumah pasangan suami istri tersebut, untuk menguji kebenaran data yang mereka laporkan. Artinya tidak sembarangan orang bisa menjadi orang tua asuh," katanya.
Sebelumnya, terbongkarnya penjualan anak bayi di Kota Medan itu, Kamis (6/2) siang, seorang ibu membeli anak bayi kepada Bidan berinisial H boru Purba (57) seharga Rp12 juta.
Namun, setelah akan dimulainya transaksi, Ibu yang membeli bayi itu, ternyata adalah seorang Polisi Wanita (Polwan).
Kemudian langsung membawa Ibu penjual bayi itu ke Mapolresta Medan untuk mempertanggung
jawabkan perbuatan pelaku.
Selain itu, juga diboyong ke Polresta Medan, M Nainggolan (53) suami dari Ibu Bidan H boru Purba (57) penjual bayi tersebut, karena ikut membantu dan bekerja sama.
Bayi yang dijual itu diduga anak seorang Pekerja Seks Komersial (PSK) dari Batam, Provinsi Kepulauan Riau.***3**Budi Suyanto
(T.KR-JRD/B/B. Suyanto/B. Suyanto)
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2014
Medan, 14/2 (Antara) - Komisi Perlindungan Anak Daerah Sumatera Utara merawat seorang bayi usia dua bulan yang merupakan korban perdagangan manusia.
Anggota Komisioner Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAID)Sumatera Utara Elvi Hadriany di Medan Jumat mengatakan mereka mendapat kepercayaan dari Polresta Medan untuk merawat sang bayi, sampai masalah hukumnya selesai.
Selama dalam penitipan, perkembangan sang bayi cukup sehat, segala kebutuhan nutrisinya juga terpenuhi dengan baik dibawah pengawasan pengasuh yang dipercaya menanganinya.
"Yang cukup membuat senang, bayi itu selama dalam asuhan kami sepekan ini, tidak banyak rewel. Minum susunya juga cukup banyak," katanya.
Ketika ditanya sampai kapan bayi tersebut dititipkan di KPAID, ia belum bisa memastikan, namun yang jelas sampai pihak Kepolisian berhasil mengungkap dan menemukan orang tua si bayi.
Selama dalam pengasuhan KPID, lanjut dia, sudah beberapa pasangan suami istri yang tertarik dan menawarkan diri untuk menjadi orang tua adopsi sang bayi.
"Tentunya kami tidak bisa memberikan jawaban, karena proses hukumnya belum selesai, sampai menunggu pihak kepolisian berhasil membongkarnya," katanya.
Menurut dia, untuk menjadi orang tua adopsi, tidak dapat dilakukan secara sembarangan dan harus mengacu pada dalam PP No 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak.
Kemudian syarat lain yang harus terpenuhi yakni untuk mendapatkan izin adalah calon orang tua angkat berstatus kawin dan pada saat mengajukan permohonan pengangkatan anak, sekurang-kurangnya sudah kawin lima tahun.
"Nantinya juga akan datang tim verifikasi dari Dinas Sosial ke rumah pasangan suami istri tersebut, untuk menguji kebenaran data yang mereka laporkan. Artinya tidak sembarangan orang bisa menjadi orang tua asuh," katanya.
Sebelumnya, terbongkarnya penjualan anak bayi di Kota Medan itu, Kamis (6/2) siang, seorang ibu membeli anak bayi kepada Bidan berinisial H boru Purba (57) seharga Rp12 juta.
Namun, setelah akan dimulainya transaksi, Ibu yang membeli bayi itu, ternyata adalah seorang Polisi Wanita (Polwan).
Kemudian langsung membawa Ibu penjual bayi itu ke Mapolresta Medan untuk mempertanggung
jawabkan perbuatan pelaku.
Selain itu, juga diboyong ke Polresta Medan, M Nainggolan (53) suami dari Ibu Bidan H boru Purba (57) penjual bayi tersebut, karena ikut membantu dan bekerja sama.
Bayi yang dijual itu diduga anak seorang Pekerja Seks Komersial (PSK) dari Batam, Provinsi Kepulauan Riau.***3**Budi Suyanto
(T.KR-JRD/B/B. Suyanto/B. Suyanto)
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2014