Oleh Dewa Wiguna

Kuta, Bali, 6/2 (Antara) - Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A di Kerobokan, Denpasar, hingga saat ini belum bisa memastikan terpidana kasus narkotika, Schapelle Leigh Corby bebas karena pihaknya belum menerima surat pembebasan bersyarat.

"Surat pembebasan bersyarat belum saya terima dan menurut saya masih berproses di sana (di Jakarta)," kata Kepala LP Kerobokan, Farid Junaedi, di Kerobokan, Kabupaten Badung, Kamis.

Ketika ditanya apakah terpidana cantik asal Queensland, Australia itu akan bebas dalam waktu dekat atau Senin (10/2) mendatang, ia juga mengaku tidak mengetahui hal itu.

Dia mejelaskan bahwa pihak lembaga pemasyarakatan terbesar di Pulau Dewata itu hanya berupaya memenuhi kewajiban penyiapan berkas administrasi untuk melengkapi syarat pembebasan bersyarat wanita yang dijuluki Ratu Mariyuana itu.

"Berkas dan syarat sudah terpenuhi dan kami kirim ke pimpinan untuk selanjutnya di Jakarta akan ditinjau bagaimana menyikapi itu (persyaratan bebas bersyarat)," ucapnya.

Farid mengaku tidak membedakan status wanita yang tertangkap membawa 4,1 kilogram ganja di Bandar Udara Internasional Ngurah Rai pada tahun 2004 silam itu dengan warga binaan lainnya.

"Sama saja dengan narapidana lainnya dan memiliki hak dan kewajiban yang sama. Ketika dia (Corby) memiliki syarat dan kewajiban sudah dilakukan, maka dia berhak menerima hak-nya dan itu akan diproses," ujar Farid.

Sementara itu terkait kondisi narapidana yang sebelumnya divonis 20 tahun penjara itu, Farid mengaku dalam keadaan baik-baik saja.

"Baik-baik saja. Seperti biasa tidak ada masalah," ucapnya.

Namun Corby, kata dia, diketahui kerap meminum obat tidur karena mengalami insomnia.

"Kalau tidak meminum obat tidur, dia tidak bisa tidur," katanya.

Kabar akan bebasnya Corby telah mendapat perhatian sejumlah media baik dalam maupun luar negeri khususnya dari media Australia sejak Rabu (5/2).

Sebelumnya diberitakan bahwa wanita yang pada tahun 2012 mendapat grasi dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono selama lima tahun itu akan mendapat bebas bersyarat bersama dengan 1.700 narapidana lainnya dari seluruh Indonesia. (KR-WGN)

Pewarta: Dewa Wiguna

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2014