Lamongan, 9/1 (Antara) - Sekjen Kementerian Agama Bahrul Hayat menegaskan, pemerintah tetap berkomitmen akan membayar hutang dana sertifikasi kepada sejumlah guru yang seharusnya sudah dapat dilunasi pada 2013.

"Pemerintah berkeinginan kuat menyelesaikan hutang tersebut, dipastikan sebelum pergantian Kabinet Indonesia Bersatu (KBI) II," kata Bahrul Hayat di hadapan sekitar lima ribuan guru dan para petugas Kantor Urusan Agama di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Lamongan, Kamis.

Pernyataan itu sekaligus menghilangkan keraguan para guru yang sudah mengikuti program sertifikasi bahwa dana yang menjadi haknya tidak dibayar. Pemerintah, bersama DPR RI dan Menteri Keuangan, sudah menyatakan tekad untuk menyelesaikan persoalan ini.

Karena itu ia minta agar para guru tidak perlu melakukan unjuk rasa atau demonstrasi, seperti yang pernah terjadi di beberapa daerah tingkat dua di berbagai provinsi.

"Saya tegaskan, pemerintah akan melunasi itu," ia mengatakan.

Sebelumnya Kanwil Kementerian Agama Jawa Timur, Sudjak menyebutkan, prestasi bidang pendidikan agama dan keagamaan di daerahnya mengalami kemajuan pesat. Berbagai prestasi telah digapai, tetapi ada yang masih memprihatinkan. Yaitu, masih belum dibayarnya hutan kepada guru yang mencapai Rp1 miliar.

Belum lagi persoalan penghulu, yang belakangan mengemuka lantaran diberi label sebagai penerima dana gratifikasi. Kini para penghulu merasa galau dengan sebutan demikian.

Selain itu, di sejumlah KUA Kecamatan, tenaga masih tergolong minim. Banyak petugas KUA menjabat sebagai penghulu, menjadi petugas kebersihan di ruang kerja sendiri. Sementara dana perawatan untuk operasional masih terbatas.

Solusi Sementara
Jumlah hutang Kementerian Agama yang harus dibayarkan kepada para guru yang telah menjalani program sertifikasi mencapai Rp3 triliun. Sebagian memang sudah ada yang menerima, tetapi yang belum dibayar masih banyak, kata Bahrul Hayat.

Menghadapi kenyataan itu, ia minta para guru secepatnya menyampaikan dana dirinya kepada atasannya sehingga proses pendataan sebagai acuan pengucuran dana segera dapat dilakukan. Untuk ini, lanjut dia, para guru harus sejujurnya mengisi data yang diperlukan.

Data yang akan disampaikan para guru sangat bermanfaat dan sebagai solusi terhambatnya pencairan dana sertifikasi guru. Kendalanya adalah data yang diperlukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ia menjelaskan.

Lapor ke KPK
Terkait dengan gratifikasi penghulu, Bahrul Hayat mengatakan, sambil menunggu aturan atau regulasi baru yang mengatur penerimaan dana dari pihak luar, para penghulu dibenarkan menerima amplop dari tuan rumah penyelenggara pernikahan.

Jadi, lanjut dia, penghulu tidak perlu melakukan mogok atau mengurangi pelayanan nikah kepada calon pengantin pada saat hari libur atau di luar jam kantor. Layani tuan rumah, asal dari permintaan nikah di luar jam kantor dan ada persetujuan penghulu.

Penghulu boleh menerima amplop, lalu dana yang diterima dari tuan rumah sebagai penyelenggara permintaan nikah, harus dikumpulkan. Dana yang terkumpul itu lantas diserahkan kepada komisi antirasuah. Selambat-lambatnya 30 hari. (E001)

Pewarta: Edy Surpriatna Sjafei

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2014