Medan, 6/1 (Antara) - PT Pertamina (Persero) merevisi kenaikan harga gas elpiji non-subsidi ukuran 12 kilogram berdasarkan hasil rapat konsultasi pemerintah dengan Badan Pemeriksa Keuangan.

Senior Supervisor External Relation PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region I Fitri Erika di Medan, Senin mengatakan, berdasarkan hasil rapat konsultasi tersebut, kenaikan harga yang disepakati adalah Rp1.000 per Kg.

Melalui keputusan tersebut, kenaikan harga gas elpiji non-subsidi untuk ukuran 12 Kg rata-rata Rp14.200 per tabung atau berkisar Rp89.000 hingga Rp120.100 di tingkat agen sesuai lokasi.

Revisi harga gas elpiji non-subsidi ukuran 12 Kg tersebut mulai berlaku terhitung Selasa (7/1) pukul 00.00 WIB.

Menurut Fitri, dalam rapat konsultasi antara pemerintah dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut kembali ditegaskan bahwa Pertamina memiliki kewenangan untuk menetapkan harga gas elpiji non-subsidi 12 Kg.

Karena itu, sesuai dengan mekanisme perusahaan yang diatur dalam ketentuan yang berlaku, Pertamina telah mengajukan revisi Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) 2014.

RKAP tersebut menyangkut proyeksi kerugian bisnis gas elpiji 12 Kg bertambah menjadi sekitar Rp5,4 triliun dengan asumsi kurs Rp.10.500 per dolar AS. Dengan kondisi tersebut, maka proyeksi pertumbuhan profit Pertamina akan mengalami penurunan dari 13,17 persen menjadi 5,65 persen.

Selanjutnya, Pertamina juga akan melaporkan keputusan penyesuaian harga ini kepada Menteri ESDM sesuai ketentuan dalam Pasal 25 Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009 tentang Pendistribusian Elpiji.

Meski merevisi harga, tetapi Pertamina terus berkomitmen untuk menjaga ketersediaan pasokan gas elpiji non-subsidi 12 Kg, termasuk gas elpiji subsidi 3 Kg dalam kondisi aman.

Selain itu, Pertamina juga akan terus memperketat pengawasan dan memberikan sanksi tegas terhadap agen yang melakukan pelanggaran mengenai harga jual, termasuk praktik penimbunan yang akan berdampak pada ketersediaan gas elpiji di lapangan.

Masyarakat yang menemukan terjadinya pelanggaran tersebut dapat melaporkan langsung kepada Pertamina melalui Contact Centre 021-500000 atau surat elektronik dengan alamat pcc@pertamina.com. ***2***
(T.I023/B/S. Suryatie/S. Suryatie)

Pewarta: Irwan Arfa

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2014