Medan, 29/12 (Antara) - Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, Khairil Anwar, akan menggugat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, terkait keputusan pemecatan atas dirinya.

"Untuk menguji kebenaran materil, keputusan DKPP memecat saya harus diuji ke Pengadilan Tata Usaha Negara" katanya di Medan, Minggu.

Menurut dia, Majelis panel DKPP yang hanya dihadiri dua orang dalam persidangan pertama tidak mempertimbangkan alat bukti surat yang diajukannya.

Padahal, lanjut dia, sejumlah surat yang diajukan tersebut sangat penting dijadikan sebagai alat bukti untuk pembelaan dirinya.

Dalam proses persidangan yang berlangsung 10 hari tersebut, Khairil mengaku haknya untuk mengajukan pendapat selalu dibatasi oleh pimpinan Majelis Persidangan DKPP.
"Persidangannya sangat singkat, sehingga tidak ada kesempatan bagi saya selaku orang yang diadukan untuk membela diri secara maksimal," ujar mantan pengacara itu.
Khairil menambahkan, pihaknya dalam persidangan di PTUN Jakarta akan memaparkan sejumlah alat bukti yang sebelumnya dijadikan dasar gugatan oleh pengadu.

Beberapa alat bukti, di antaranya surat keterangan bahwa dirinya telah mengundurkan dari dari profesi pengacara dan belum pernah memiliki lembaga pendidikan anak usia dini (PAUD), sebagaimana dilaporkan oleh pengadu kepada DKPP.

Pengadu dalam perkara itu adalah Ari Nurwanto dan kawan-kawan sebagai kuasa khusus dari Muhammad Arsyad Ashuri dan Khomaidi Hambali Siambaton sebagai kuasa khusus dari Pirdot.

Sebagaimana diinformasikan, Majelis sidang DKPP di Jakarta, pada Jumat (20/12) menjatuhkan vonis berupa sanksi pemecatan terhadap Ketua KPU Kabupaten Batu Bara, Khairil Anwar, karena terbukti melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu.

Anggota Panel Majelis sidang DKPP Saut Hamonangan Sirait mengatakan Khairil Anwar selaku pihak teradu, terbukti melanggar azas profesionalitas.

DKPP juga menjatuhkan vonis peringatan keras kepada teradu lainnya, anggota KPU Batu Bara, atas nama Donni Husein Harahap.

Lembaga etik penyelenggara Pemilu itu juga merehabilitasi tiga anggota KPU Batu Bara lain, masing-masing atas nama Azhar Tanjung, Taufik Abdi Hidayat dan Abdul Masri Purba. (TNA)

Pewarta: T. Nico Adrian

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2013