Medan, 19/12 (Antara) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Batubara mensosialisasikan teknis tentang tata cara pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum tahun 2014.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batubara Donni Harahap yang dihubungi Antara di Medan, Kamis, mengatakan, sosialisasi itu dilakukan melalui bimbingan teknis (bimtek) yang dilakukan di tujuh kecamatan yang ada di kabupaten itu.

"Kemarin (Rabu, 18/12) dilaksanakan di Kecamatan Sei Suka. Tadi pagidi Kecamatan Medang Deras, sore ini di Kecamatan Sei Balai," katanya.

Dalam bimtek tersebut, pihaknya mengundang seluruh Panitia Pemilihan kecamatan (PPK) dan ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang ada di kecamatan yang dituju.

Bimtek tersebut sangat penting karena adanya perubahan tentang keberadaan warga yang berhak menjadi pemilih dan menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2014.

Donni menjelaskan, dalam Pemilu 2009, pemilih hanya terdiri dari dua kategori Pemilih Tetap yang terdaftar dalam surat undangan di setiap TPS dan Pemilih Tambahan yang berasal dari TPS lain.

Sedangkan dalam Pemilu 2014, ada tambahan dua kategori pemilih yang diakui hak suaranya yakni Pemilih Khusus dan Pemilih Khusus Tambahan.

Pemilih Khusus adalah warga negara Indonesia yang telah memenuhi persyaratan sebagai tetapi tidak tercatat dalam DPT yang ada di TPS bersangkutan.

Sedangkan Pemilih Khusus Tambahan adalah pemilih tidak tercatat dalam DPT yang ada di TPS bersangkutan tetapi tercatat pada formulir pada hari pemungutan suara.

Warga tersebut tetap diperkenankan menggunakan hak suara dengan mencoblos di TPS tersebut dengan menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK) atau dokumen sejenisnya.

Ia mengatakan, pemahaman tersebut penting disosialisasikan karena berkaitan dengan mekanisme pemberian suara di TPS pada hari pemungutan suara yakni 9 April 2014.

Jika PPK dan PPS tidak dipahami, dikhawatirkan terbuka peluang pada kekurangan surat suara yang diperuntukkan kepada orang yang tidak memunuhi catatan urutan pemberian suara.

Namun dalam hari pemungutan suara tersebut, PPK dan PPS diingatkan untuk mendahulukan pemilih tetap dan pemilih tambahan karena terdaftar sesuai urutan nama.

Setelah Pemilih Tetap dan Pemilih Tambahan habis, baru kesempatan untuk menggunakan suara diberikan bagi Pemilih Khusus dan Pemilih Khusus Tambahan.

"Waktu pencobloan bagi Pemilih Tetap dan Pemilih Tambahan mulai pukul 07.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB. Sedangkan waktu untuk Pemilih Khusus dan Pemilih Khusus Tambahan pukul 12.00 WIB hingga 13.00 WIB," katanya. (I023)

Pewarta: Irwan Arfa

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2013