Tanjung Balai,18/12 (Antarasumut) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung, memusnahkan sejumlah barang yang disita beberapa waktu sebelumnya.

Kepala KPPBC Teluk Nibung, Rahmady Effendi Hutahaean di Teluk Nibung, Rabu, mengatakan, barang sitaan Bea Cukai Teluk Nibung tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman gudang Tempat Penimbunan Pabean (TPP), Bagan Asahan.

Barang sitaan itu, antara lain bumbu kari, celana, springbed bekas, ban bekas, biskuit, alas kaki, pakaian bekas dan obat-obatan.

"Barang-barang yang dimusnahkan itu adalah hasil penindakan dari tahun 2011-2012, karena dianggap melanggar Undang-Undangan Kepabeanan," ujarnya.

Pemusnahan barang milik negara tersebut telah mendapat Surat Persetujuan Penyelesaian dari Menteri Keuangan RI.

Rahmady menambahkan, barang sitaan itu dimusnahkan didukung 13 dokumen SPP BMN.

"Barang-barang tersebut tanpa dokumen, dan sebagian ada yang tidak diperbolehkan masuk ke Indonesia. Agar tidak dapat digunakan, kita sengaja membakarnya," kata Rahmady.

Sebagian barang-barang tersebut juga merupakan bahan berhaya jika dikonsumsi.

Proses pemusnahan barang milik negara itu turut disaksikan para pejabat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kisaran, Kajari Tanjung Balai-Asahan, Polres Tanjung Balai dan Polsek Teluk Nibung. (Yan)

Pewarta: Yan Aswika

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2013