Medan, 17/12 (Antara) - Sebanyak 10 fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara menyepakati pengesahan Rancangan Peraturan Daerah Pajak Rokok untuk menjadi Peraturan Daerah tahun 2014.

Kesepakatan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Sumut di Medan, Selasa, yang dihadiri Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan Wagub Sumut HT Erry Nuradi.

Sebelum menyampaikan kesepakatan, seluruh fraksi DPRD Sumut memberikan sejumlah catatan berisi saran dan masukan dalam pandangan akhir fraksi masing-masing.

Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut Alamsyah Hamdani mengatakan, Pemprov Sumut harus segera menyiapkan metode bagi hasil dari pajak rokok tersebut.

Kemudian, Pemprov Sumut juga diharapkan dapat mensosialisasikan aturan dalam Perda Pajak Rokok tersebut ke pemerintah kabupaten dan kota di Sumut.

Apalagi dalam Perda yang disetujui tersebut, kabupaten/kota akan mendapatkan bagian 70 persen dari pendapatan yang diperkirakan mencapai Rp583 miliar per tahun.

"Pemprov Sumut harus mempersiapkan mekanisme bagi hasil untuk kabupaten/kota," katanya.

Sementara itu, juru bicara Fraksi Partai Hanura Hamamisul Bahsan mengatakan, Pemprov Sumut harus dapat menyetorkan dana tersebut ke kas daerah berdasarkan jumlah penduduk.

Sedangkan juru bicara Fraksi Partai Persatuan Pembangunan DPRD Sumut Ahmad Hosen Hutagalung mengatakan, konsumsi rokok menjadi kerugian di hampir semua negara berkembang, terutama dari aspek kesehatan.

Karena itu, Pemprov Sumut harus konsisten dengan amanat Perda tersebut untuk dapat meminimalisir dampak destruktif rokok. ¿Kami barharap Pemprov Sumut memiliki 'road map' jangka panjang agar dampak destruktif rokok bisa diminimalkan dan dihindarkan,¿ katanya.

Juru bicara Fraksi Pelopoe Peduli Rakyat Nasional DPRD Sumut Washington Pane menekankan agar Pemprov Sumut dapat memanfaatkan pendapatan dari Pajak Rokok itu untuk meningkatkan kualitas sarana kesehatan dan paya preventif pada dampak rokok. (I023)

Pewarta: Irwan Arfa

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2013