Langkat, 5/12 (Antara) - Kepolisian Resor Langkat menetapkan sembilan tersangka dalam kasus terbakarnya rumah dinas manajer PTPN2 Kwala Sawit, Batang Serangan, karena dilempari bom molotov.

"Kita sudah tetapkan sembilan tersangka," kata Kepala Kepolisian Resor Langkat AKBP Tri Yulmar Himawan melalui Kepala Satuan Reserse dan Kriminal AKP Rosyid Hartanto di Stabat, Kamis.

Ia menjelaskan bahwa penahanan terhadap sembilan warga itu, terkait dengan kasus anarkisme di PTPN-2 Kwala Sawit pada Senin (2/12).

Pihaknya sebelumnya memeriksa 41 orang terkait dengan kasus itu dan selanjutnya menetapkan sembilan sebagai tersangka.

Para tersangka kasus itu, adalah SAS, DPG, MAS, DS, RS, DS, TS, MDG, SS, sedangkan 32 orang yang juga ikut diperiksa sudah dikembalikan dan diserahkan kepada kepala desa dan Sekretaris Kecamatan Batang Serangan.

Para tersangka yang saat ini mendekam dalam tahanan itu, diancam dengan Pasal 170 KUHP, 406 KUHP, dan 335 KUHP, karena melawan petugas.

Pembakaran rumah dinas dengan melempar bom molotov terjadi pada Senin (2/12), diduga dilakukan oleh sekelompok orang di sekitar perkebunan kelapa sawit.

Selain membakar rumah, mereka yang diduga kelompok mafia sawit di kecamatan tersebut juga memecahkan kaca dan merusak truk colt diesel, serta membakar satu sepeda motor.

Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut, karena saat itu manajer PTPN-2 Kwala Sawit, Kecamatan Batang Serangan bersama keluarganya di luar rumah dinas tersebut.

Aparat kepolisian yang langsung bertindak dengan cepat akhirnya mengamankan 41 orang yang diduga saat itu ikut melakukan aksi.

Namun, setelah dilakukan pendalaman penyidikan dan penyelidikan, kepolisian menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. (KR-IFZ)

Pewarta: Imam Fauzi

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2013