Medan, 1/12 (Antara) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memeriksa dr Ahmad Chaidir, direktur Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Sulaiman, Serdang Bedagai, terkait dugaan "mark-up" atau pengelembungan harga pembelian alat kesehatan dari anggaran 2012 senilai Rp5 miliar.

Kasi Penkum Kejati Sumut, Chandra Purnama, ketika dihubungi di Medan, Minggu, mengatakan pemeriksaan terhadap Chaidir adalah tahap pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).

Orang pertama di RSUD Sultan Sulaiman itu, menurut dia, diperiksa tim penyidik Kejati Sumut pada Rabu (27/11) di salah satu ruangan di institusi hukum tersebut.

"Jadi, pemeriksaan terhadap Chaidir bukan sebagai saksi, tapi tahap pulbaket," kata Chandra.

Dia menyebutkan, pengadaan bantuan alat kesehatan (alkes) di RSUD Sultan Sulaiman, Serdang Bedagai (Sergai) adalah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan (APBN-P) tahun 2012.

Dalam pembelian alkes tersebut, diduga terjadi "permainan" penggelembungan harga sehingga merugikan keuangan negara.

Oleh karena itu, katanya, maka tim penyidik Kejati Sumut melakukan pemeriksaan pulbaket berkaitan kasus dana alkes tersebut.

Selain memeriksa Dirut RSUD Sultan Sulaiman, Kejati Sumut juga akan memanggil sejumlah rekanan dan instansi terkait lainnya dalam kasus yang sama.

"Tim penyidik Kejati Sumut terus memeriksa dugaan terjadi penyalahgunaan dana alkes di RSUD Sultan Sulaiman," ujarnya.

Ketika ditanya sudah berapa orang yang diperiksa berkaitan kasus dana alkes tersebut, Chandra mengatakan, baru beberapa orang dan akan terus dilakukan kepada orang yang mengetahui penggunaan dana tersebut.

"Kejati Sumut tetap pro aktif melakukan pemeriksaan dana alkes di Kabupaten Sergai dan beberapa daerah kabupaten lainnya di Sumut," kata Chandra. ***2***
(T.M034/B/T. Susilo/T. Susilo)

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2013