Medan, 12/11 (Antara) - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah memeriksa sebanyak sepuluh orang saksi untuk empat tersangka dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di RSUP H Adam Malik senilai Rp45 miliar dari APBN tahun 2010.

Kasi Penkum Kejati Sumut, Chandra Purnama di Medan, Selasa, mengatakan, sepuluh orang saksi itu, empat diantaranya pemeriksa barang, yakni, Ratna Panggabean, Sampang Malem, Eva Defoni dan Sabrina AF Saragih.

"Keempat saksi itu diperiksa pada Senin (11/11)," katanya.

Enam saksi lainnya telah diperiksa pada Jumat (8/11), yakni, Eli Zahara selaku Ketua Panitia Pemeriksa Barang, Musniarti dan Indriani masing-masing menjabat Sekretaris Panitia Pemeriksa Barang serta tiga orang anggotanya, Domdom Bakara, Indra Singarimbun, dan Guntur Simanjuntak.

Dikatakan, tim penyidik Kejati Sumut dalam kasus itu sudah menetapkan empat tersangka sejak Rabu (30/10).

Keempat tersangka itu, yakni, AHL, mantan Dirut RSUP H Adam Malik, HB, Pejabat Pembuat Komitmen, ML, Ketua Panitia Pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) Tahun 2010 dan KRRS, Direktur PT NBP.

Dia menyebutkan, dasar penetapan tersangka itu karena penyidik menemukan bukti adanya dugaan "mark-up" atau penggelembungan dana proyek alkes.

Selain itu, keempat tersangka juga diduga melakukan pemahalan atas harga yang tertuang dalam HPS (harga perkiraan sendiri) dengan harga pasaran dan spesifikasi alat kesehatan yang mengarah pada produk merek tertentu.

"Pembelian alkes tersebut diduga terjadi penyimpangan, sehingga merugikan keuangan negara," ucap Chandra.

Sebelumnya, di dalam pengusutan kasus alkes di RSUP Adam Malik, tim penyidik Kejati Sumut telah memeriksa lebih kurang 15 orang saksi.

Diantaranya, Purnamawati selaku Direktur Utama SDM RSU Adam Malik yang saat itu menjabat sebagai Kabid Penunjang Medis tahun 2009 dan Samsuddin Angkat selaku PPK RSUP Adam Malik.

Tim penyidik Kejati Sumut juga telah memanggil 13 orang saksi dari pihak swasta, kontraktor, dan lain sebagainya yang mengetahui kasus tersebut.***2***
Riza Fahriza

(T.M034/B/R. Fahriza/R. Fahriza)

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2013