Medan, 4/10 (Antara) - Kepolisian Daerah Sumatera Utara menangkap Ed alias AK, anggota jaringan pengedar narkoba, dari Malaysia di Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Toga Panjaitan di Medan, Jumat, mengatakan dalam penangkapan tersebut, pihaknya menemukan narkoba jenis happy five sekitar 3.000 butir yang dibawa dari Malaysia.

Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya peredaran narkoba jenis happy five di Tanjung Balai yang berasal dari Malaysia.

Berdasarkan informasi tersebut, pihaknya membentuk tim dan telah melakukan penyelidikan sekitar satu bulan di Tanjung Balai.

Setelah mengumpulkan seluruh informasi yang dibutuhkan, pihaknya menangkap anggota sindikat pengedar narkoba tersebut dengan barang bukti sekitar 3.000 butir pil happy five.

Dalam pemeriksaan polisi, Ed mengaku mendapatkan pil happy five tersebut dari seseorang berinisial R yang memasok narkoba golongan psikotropika itu dari Malaysia.

"Saat ini, R sudah kita masukkan dalam daftar pencarian orang (DPO)," katanya.

Menurut Toga, dalam pemeriksaan polisi, tersangka mengaku membeli pil happy five tersebut dengan harga Rp90 ribu per kemasan, dan dijual kembali seharga Rp250 ribu.

Tersangka akan dikenakan pelanggaran Pasal 60 dan Pasal 62 UU 5/1997 tentang Psikotropika yang mengandung ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. ***2***
(T.I023/B/I. Sulistyo/I. Sulistyo)

Pewarta: Irwan Arfa

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2013