Medan, 21/9 (Antara) - Tim gabungan dari kepolisian menggerebek lokasi peredaran gelap narkoba di Kampung Kubur, Kelurahan Petisah, Kecamatan Medan Petisah, Sabtu pagi.

Penggerebekan itu melibatkan seratusan personel kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba, Satuan Intelijen, dan Satuan Sabhara Polresta Medan yang didukung Satuan Brimob Polda Sumut.

Dalam penggerebekan itu, pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti seperti 162 amplop ganja, dua bungkus plastik sabu-sabu, tiga unit timbangan elektrik, 27 bong atau alat penghisap sabu-sabu, dan dan 80 unit mesin jackpot untuk perjudian.

Selain itu, diamankan juga tiga pucuk senjata api, satu buah kampak, satu buah pisau komando, satu unit sepeda motor, dan tiga unit telepon genggam.

Pihak kepolisian juga mengamankan delapan pria dan dua wanita yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkoba di tempat tersebut.

"Tersangka dan seluruh barang bukti lainnya telah diamankan," kata Kapolresta Medan Kombes Pol Nico Afinta dalam paparannya di Mapolresta Medan.

Didampingi Kasat Reserse Narkoba Polresta Medan Kompol Dony Alexander, Nico menjelaskan penggerebekan itu dimulai sekitar pukul 06.00 WIB dengan menyisiri sejumlah rumah warga yang dicurigai sebagai lokasi peredaran narkoba.

Untuk mencegah kemungkinan adanya pengedar yang melarikan diri, puluhan personel kepolisian ditempatkan di setiap pintu keluar dan masuk kawasan Kampung Kubur yang berada di Jalan Zainul Arifin Medan itu.

"Dari pemeriksaan di rumah-rumah warga itu, anggota kita menemukan seluruh barang bukti itu," katanya.

Penggerebekan tersebut dinyatakan sebagai salah satu bentuk kegiatan rutin kepolisian untuk memberantas peredaran gelap dan narkoba di Kota Medan dan sekitarnya.

Seluruh tersangka yang diamankan akan diperiksa lebih lanjut untuk pengembangan kasus dan pemberkasan guna dilimpahkan ke pihak kejaksaan dan pengadilan.

Seluruh tersangka akan dikenakan pelanggaran Pasal 122 dan Pasal 114 UU Narkotika dan pasal pidana yang berkaitan dengan praktik perjudian.(I023)

Pewarta: Irwan Arfa

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2013