Medan, 29/8 (Antara) - Dinas Kesehatan dan RSUD Dr Pirngadi Medan diminta untuk terus melakukan berbagai pembenahan guna menghadapi Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang mulai efektif dilaksanakan 1 Januari 2014.

Pelaksana tugas Wali Kota Medan Dzulmi Eldin di Medan, Kamis, mengatakan Undang Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS) akan efektif diberlakukan mulai 1 Januari 2014, berarti semua pelayanan kesehatan dasar bagi masyarakat akan dibiayai negara, tidak ada kecuali baik kaya maupun miskin.

"Bukan hanya itu, dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) layanan yang diberikan tidak terbatas pada penyakit tertentu, tetapi semua penyakit akan dijangkau, termasuk cuci darah yang biayanya relatif cukup mahal," ujarnya.

Ia berharap RSUP dr Pirngadi Medan dan jajaran Dinas Kesehatan Kota Medan beserta seluruh unit pelaksana teknisnya yang terdiri atas 39 Puskesmas, 41 Puskesmas pembantu dan poliklinik khusus agar benar-benar mempersiapkan diri.

"Sebagai pelayan kesehatan masyarakat, kita harus menjadi contoh yang baik. Tingkatkan kapasitas, kapabilitas, disiplin, kerja keras, kreativitas serta motivasi kerja untuk mewujudkan pelayanan kesehatan yang handal dan modern," katanya.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan drg Usma Polita mengatakan pihaknya berharap seluruh Puskesmas dan Puskesmas pembantu beserta tenaga medisnya siap untuk melaksanakan UU BPJS tersebut.

"Apalagi Puskesmas merupakan ujung tombak serta yang memberikan pelayanan dasar sebelum masyarakat dirujuk ke rumah sakit provider," katanya.

Ia mengingatkan, seluruh Puskesmas dan petugas medisnya harus meningkatkan kualitas pelayanan untuk menghadapi diberlakukannya UU BPJS," katanya.***4***

(T.KR-JRD/B/E.K. Sinoel/E.K. Sinoel)

Pewarta: Juraidi

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2013