Medan, 28/8 (Antara) - Pemerintahan di daerah mulai dari provinsi hingga kabupaten dan kota merupakan penanggung jawab utama untuk melakukan tanggap darurat dan penanggulangan terhadap bencana alam.

Dalam diskusi "Leadership Dan Kapasitas Pemda Dalam Penanggulangan Bencana" di Universitas Sari Mutiara Indonesia di Medan, Rabu malam, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Syamsul Maarif mengatakan ketentuan itu merupakan amanat Pasal 5 UU 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Ia mengatakan kedudukan pemda sebagai penanggung jawab utama dalam penanganan bencana juga dalam PP 21 tahun 2008 tentang BNPB.

Namun pihaknya mengakui cukup banyak pemda yang tidak mengerti mengenai tindakan dan kebutuhan dalam penanggulangan bencana.

Karena itu, sebagian pemda sering merasa panik jika terjadi bencana alam, apalagi peristiwa yang menimbulkan kerusakan cukup parah.

Meski memahami kepanikan yang muncul akibat bencana alam, sikap panik itu tidak boleh berlarut-larut sehingga dapat menimbulkan penderitaan yang lebih lama bagi masyarakat.

"Panik itu tidak boleh lebih tiga hari. Kalau hari keempat masih panik, berarti ada yang salah dengan pemdanya," ujar Syamsul.

Menurut dia, pemberian tanggung jawab dalam penanggulangan bencana terhadap pemda tersebut merupakan amanat reformasi yang menerapkan sistem desentralisasi.

"Kalau semua tanggung jawab diambil alih pusat (BNPB), berarti semangat reformasi telah gagal," katanya.

Selain memiliki anggaran, pemberian amanat terhadap pemda dalam penanganan bencana juga disebabkan telah memiliki instansi tersendiri yakni Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Meski memiliki fungsi yang sama, BNPB tidak memiliki hak untuk memerintah BPBD yang meruparakan satuan kerja perangkat daerah.

"BPBD itu bukan bawahan kami, tetapi bawahan kepala daerah (gubernur, bupati, dan wali kota)," kata Syamsul.

Sesuai amanat reformasi yang menghilangkan desentralisasi, kewenangan pemda sangat besar sesuai amanat Perpres 12 tahun 2012.

Besarnya tanggung jawab pemda melalui berbagai ketentuan itu, pemda juga merupakan pemangku kepentingan utama dalam kerusuhan yang terjadi didaerah.

"Setelah itu baru polri, sedangkan peringkat tiganya adalah TNI," ujar dia.

Namun sayangnya, banyak pemda yang kurang memberikan perhatian terhadap BPBD yang memiliki tugas utama dalam penanggulangan bencana.

Meski telah memiliki anggaran yang cukup besar, pemda justru sering melimpahkan tanggung jawab penanganannya ke BNPB atau pemerintah pusat.***4***
(T.I023/B/I. Sulistyo/I. Sulistyo)

Pewarta: Irwan Arfa

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2013