Pematangsiantar, 14/8 (Antara) - Banyaknya spanduk dari bakal calon Legislatif (Bacaleg) Kota Pematangsiantar, Sumatera utara untuk periode 2014-2019 yang terpampang di jalanan menunjukkan rendahnya etika para calon wakil rakyat, kata seorang tokoh masyrakat setempat.
"Bukan hanya di tingkat daerah, tetapi juga di level Nasional," ujar seorang tokoh masyarakat M Natsir Armaya Siregar, Rabu, ketika ditemui di kantor seputaran Jalan Cipto Pematangsiantar.
Armaya mengakui ketentuan pelarangan pemasangan spanduk memanfaatkan momen Ramadhan dan Idul Fitri untuk menyapa masyarakat dengan mencantumkan foto, partai dan nomor pencalegkan, belum diatur secara tegas.
"Tetapi secara etis harusnya tahu dan mengikuti tahapan-tahapan yang ada. Saat ini baru akan penetapan caleg, belum tahapan sosialisasi, jadi ya...harus bersabar," kata Armaya.
Para calon wakil rakyat lanjut Armaya, harusnya memberikan contoh yang baik sebagai proses pembelajaran politik yang santun dan mendidik kepada masyarakat bukan mempertontonkan kekuasaan dan kekuatan.
Karena pemasangan spanduk sebelum waktunya nilai Armaya, akan menguntungkan para bacaleg yang didukung oleh finansial yang mapan dan merugikan yang lemah di bidang ini.
"Padahal mereka (bacaleg lemah finansial) memiliki wawasan luas dan kualitas didukung etika yang baik. Kan masyarakat rugi karena tingkat pengenalan lebih cepat dibandingkan yang 'curi start'," ujar Armaya.
Untuk itu Armaya mendesak penyelenggara dan pengawas pemilihan umum, terutama Panwaslu proaktif bersikap dengan menerbitkan produk hukum dan menertibkan spanduk yang belum masanya dipasang.
Ketika dikonfirmasi, Anggota KPU Kota Pematangsiantar Mananjak Simanjuntak mengakui banyaknya spanduk dari bacaleg yang sudah terpampang lengkap dengan foto dan identitasnya.
"Sepanjang sepengetahuan saya, KPU Siantar belum menerima petunjuk dari KPU Pusat melalui edaran. Jadi kami belum menentukan sikap, menunggu perintah Pusat," jeas Mananjak di sekretariat Jalan Porsea. ***1***(KR-WRS/B/N001)
(T.KR-WRS/B/N. Sunarto/N. Sunarto)
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2013
"Bukan hanya di tingkat daerah, tetapi juga di level Nasional," ujar seorang tokoh masyarakat M Natsir Armaya Siregar, Rabu, ketika ditemui di kantor seputaran Jalan Cipto Pematangsiantar.
Armaya mengakui ketentuan pelarangan pemasangan spanduk memanfaatkan momen Ramadhan dan Idul Fitri untuk menyapa masyarakat dengan mencantumkan foto, partai dan nomor pencalegkan, belum diatur secara tegas.
"Tetapi secara etis harusnya tahu dan mengikuti tahapan-tahapan yang ada. Saat ini baru akan penetapan caleg, belum tahapan sosialisasi, jadi ya...harus bersabar," kata Armaya.
Para calon wakil rakyat lanjut Armaya, harusnya memberikan contoh yang baik sebagai proses pembelajaran politik yang santun dan mendidik kepada masyarakat bukan mempertontonkan kekuasaan dan kekuatan.
Karena pemasangan spanduk sebelum waktunya nilai Armaya, akan menguntungkan para bacaleg yang didukung oleh finansial yang mapan dan merugikan yang lemah di bidang ini.
"Padahal mereka (bacaleg lemah finansial) memiliki wawasan luas dan kualitas didukung etika yang baik. Kan masyarakat rugi karena tingkat pengenalan lebih cepat dibandingkan yang 'curi start'," ujar Armaya.
Untuk itu Armaya mendesak penyelenggara dan pengawas pemilihan umum, terutama Panwaslu proaktif bersikap dengan menerbitkan produk hukum dan menertibkan spanduk yang belum masanya dipasang.
Ketika dikonfirmasi, Anggota KPU Kota Pematangsiantar Mananjak Simanjuntak mengakui banyaknya spanduk dari bacaleg yang sudah terpampang lengkap dengan foto dan identitasnya.
"Sepanjang sepengetahuan saya, KPU Siantar belum menerima petunjuk dari KPU Pusat melalui edaran. Jadi kami belum menentukan sikap, menunggu perintah Pusat," jeas Mananjak di sekretariat Jalan Porsea. ***1***(KR-WRS/B/N001)
(T.KR-WRS/B/N. Sunarto/N. Sunarto)
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2013