0leh Munawar Mandailing

Medan, 7/8 (Antara) - Sebanyak 4.461 di antara 17.679 narapidana lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara di Provinsi Sumatera Utara mendapat remisi Idul Fitri 1434 Hijriah.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumut Amran Silalahi di Medan, Rabu, mengatakan 4.373 di antara total para napi yang memperoleh remisi itu, mendapatkan pengurangan masa hukuman, sedangkan 88 warga binaan lainnya menghirup udara bebas sehingga bisa berkumpul dengan sanak keluarganya saat Lebaran.

"Napi yang memperoleh pengurangan masa tahanan itu, minimal 15 hari dan dan maksimal 60 hari," katanya.

Amran menjelaskan beberapa persyaratan untuk warga binaan mendapat remisi itu, yaitu telah menjalani masa hukuman enam bulan lamanya di lapas maupun rutan.

Selain itu, napi tersebut harus berkelakuan baik dan tidak pernah berkelahi selama di lapas dan rutan.

"Ini adalah ketentuan yang dikeluarkan pemerintah bagi napi tersebut," ujarnya.

Dia menjelaskan ribuan napi memperoleh remisi pada Lebaran 2013, setelah mendapat persetujuan dari Dirjen Pemasyarakatan.

"Remisi tersebut adalah pemberian dari pemerintah," kata Amran.

Data yang diperoleh dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut, jumlah napi di lapas dan rutan yang memperoleh remisi Idul Fitri 1433 Hijriah mencapai 2.839 orang dari total jumlah 16.465 napi di Sumut dan 86 orang langsung bebas. ***2***

 

(T.M034/B/M.H. Atmoko/M.H. Atmoko)

Pewarta:

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2013