Jakarta, 29/7 (Antara) - Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Waka Polda) Metro Jaya, Brigadir Jenderal Polisi Sudjarno mendesak pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) segera mengeksekusi sejumlah terpidana mati kasus narkoba.

Brigjen Pol Sudjarno di Markas Polda Metro Jaya, Senin, mencontohkan salah satu terpidana mati, warga asal Malaysia, Jerry Wong alias E Wee Hok yang tetap menjalankan bisnis narkoba di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur.

"Berdasarkan catatan Polda Metro Jaya, tersangka telah beberapa kali menjalankan bisnis narkoba," kata Sudjarno.

Tersangka Jerry Wong diputus hukuman mati karena memiliki shabu seberat 350 kilogram dan mendekam di Lapas Cipinang.

Sudjarno menuturkan eksekusi mati terhadap terpidana narkoba diharapkan dapat memutus jaringan narkoba yang dikendalikan terpidana di lapas.

Jenderal polisi bintang satu itu, juga menyayangkan longgarnya pengawasan penjaga atau sipir terhadap penghuni lapas yang kerap mengendalikan sindikat narkoba dengan menggunakan telepon selular.

Saat menggeledah ruangan Jerri Wong, petugas menemukan lima unit telepon selular di kamar terpidana mati narkoba tersebut di Lapas Cipinang.

Petugas Polda Metro Jaya mengungkap sindikat narkoba yang dikendalikan Jerry Wong dari balik Lapas Cipinang.

Usai menangkap Jerry, petugas mengembangkan jaringannya dengan meringkus AI dan BW di tempat istirahat Tol Jagorawi, beserta barang bukti shabu seberat 2,5 kilogram.

Tersangka AI dan BW memperoleh shabu dari seorang terpidana narkoba lainnya, ES yang dihukum 4,5 tahun.

ES mendapatkan shabu dari Jerry Wong yang diduga menjadi orang kepercayaan bandar narkoba asal Malaysia, AGU.

Petugas juga menerima tiga tersangka lainnya, DW, MT dan ND dengan barang bukti 8 kilogram shabu di salah satu hotel kawasan Casablanca, Jakarta Selatan.

Selanjutnya, polisi membekuk tersangka HR dengan shabu seberat 6,5 kilogram di Penjaringan, Jakarta Utara, serta tersangka berinisial DM yang memiliki 70 gram shabu dan 500 butir ekstasi di Pangeran Jayakarta. (T014)

Pewarta: Taufik Ridwan

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2013