Medan, 14/7 (Antara) - Narapidana Lembaga Pemasyarakatan Klas I Tanjung Gusta Medan yang buron sebaiknya menyerahkan diri karena akan memberikan kebaikan bagi dirinya di mata hukum.
Kepala Pusat Kajian Hak Asasi Manusia (HAM) Universitas Negeri Medan Majda Elmuhtaj di Medan, Minggu, mengatakan, meski sempat melarikan diri, tetapi penyerahan diri itu dapat menjadi bukti komitmennya dalam penegakan hukum.
Selain itu, penyerahan diri tersebut juga dapat menjadi bukti yang meringankan dalam kasus kebakaran dan pelarian dari Lapas Tanjung Gusta Medan itu.
Melarikan diri dari lapas tersebut bukanlah cara yang baik untuk mendapatkan kemerdekaan karena akan menimbulkan konsekwensi hukum lainnya.
Tindakan melarikan diri itu justru kontraproduktif dan akan menyebabkan narapidana tersebut akan mendapatkan sanksi hukum yang lebih berat.
"Melarikan diri itu kemerdekaan semu. Itu tindakan yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat dan pihak keluarga," katanya.
Sebelumnya, Kapolresta Medan Kombes Pol Nico Afinta mengatakan, pihaknya telah menangkap 96 narapidana Lapas Tanjung Gusta yang melarikan diri.
Pihaknya masih mencari narapidana yang masih belum tertangkap, dengan pengerahan personel dari berbagai satuan kerja dan sejumlah operasi kepolisian.
Pihaknya mengharapkan narapidana yang masih belum tertangkap untuk dapat menyerahkan diri ke Lapas atau kantor kepolisian terdekat.
"Kami akan menerima dan mendata siapa saja yang mau menyerahkan diri dengan baik-baik," kata Kapolresta.
Menurut catatan, Lapas Tanjung Gusta Medan terbakar pada Kamis (11/7) malam yang menyebabkan lima orang tewas dan seratusan narapidana melarikan diri.
Dua dari lima korban tewas itu adalah Kepala Seksi Registrasi Lapas Tanjung Gusta Medan Bona Situngkir dan staf Lapas Lapas Tanjung Gusta Medan HN Naibaho.(I023)
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2013
Kepala Pusat Kajian Hak Asasi Manusia (HAM) Universitas Negeri Medan Majda Elmuhtaj di Medan, Minggu, mengatakan, meski sempat melarikan diri, tetapi penyerahan diri itu dapat menjadi bukti komitmennya dalam penegakan hukum.
Selain itu, penyerahan diri tersebut juga dapat menjadi bukti yang meringankan dalam kasus kebakaran dan pelarian dari Lapas Tanjung Gusta Medan itu.
Melarikan diri dari lapas tersebut bukanlah cara yang baik untuk mendapatkan kemerdekaan karena akan menimbulkan konsekwensi hukum lainnya.
Tindakan melarikan diri itu justru kontraproduktif dan akan menyebabkan narapidana tersebut akan mendapatkan sanksi hukum yang lebih berat.
"Melarikan diri itu kemerdekaan semu. Itu tindakan yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat dan pihak keluarga," katanya.
Sebelumnya, Kapolresta Medan Kombes Pol Nico Afinta mengatakan, pihaknya telah menangkap 96 narapidana Lapas Tanjung Gusta yang melarikan diri.
Pihaknya masih mencari narapidana yang masih belum tertangkap, dengan pengerahan personel dari berbagai satuan kerja dan sejumlah operasi kepolisian.
Pihaknya mengharapkan narapidana yang masih belum tertangkap untuk dapat menyerahkan diri ke Lapas atau kantor kepolisian terdekat.
"Kami akan menerima dan mendata siapa saja yang mau menyerahkan diri dengan baik-baik," kata Kapolresta.
Menurut catatan, Lapas Tanjung Gusta Medan terbakar pada Kamis (11/7) malam yang menyebabkan lima orang tewas dan seratusan narapidana melarikan diri.
Dua dari lima korban tewas itu adalah Kepala Seksi Registrasi Lapas Tanjung Gusta Medan Bona Situngkir dan staf Lapas Lapas Tanjung Gusta Medan HN Naibaho.(I023)
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2013