Hamparan Perak, Sumut, 9/7 (Antara) - Kepolisian Sektor Hamparan Perak, Resor Pelabuhan Belawan mengamankan sebuah mobil yang membawa ganja sekitar 500 kilogram dari Provinsi Aceh, Selasa, sekitar pukul 09.30 WIB.
Kapolsek Hamparan Perak Kompol M Silaen di Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Selasa, mengatakan, penangkapan itu berawal dari laporan warga yang mengaku disenggol sebuah mobil jenis Innova di kawasan Buluh China, Hamparan Perak.
Setelah mendapat laporan tersebut, pihaknya melakukan pengejaran dan berhasil menahan mobil dengan nomor polisi BK 1744 ZY itu.
Ketika ditahan salah satu penumpang mobil tersebut melarikan diri, sedangkan pengemudinya berinisial Amr, warga Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara berhasil ditangkap.
Setelah mobil tersebut diperiksa, pihak kepolisian menemukan 300 bungkusan berisi ganja kering dengan berat sekitar 500 kg.
Dengan penemuan barang bukti tersebut, tersangka dan barang bukti berupa ganja kering langsung dibawa ke Mapolsek Hamparan Perak.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, ganja kering tersebut dibawa dari Aceh dan rencananya akan dibawa dan dipasarkan di Kota Medan.
Pihak kepolisian masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut, termasuk mengejar satu tersangka lain yang identitasnya telah diketahui.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, pihaknya akan membawa tersangka dan barang bukti ganja tersebut ke Mapolres Pelabuhan Belawan.(I023)
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2013
Kapolsek Hamparan Perak Kompol M Silaen di Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Selasa, mengatakan, penangkapan itu berawal dari laporan warga yang mengaku disenggol sebuah mobil jenis Innova di kawasan Buluh China, Hamparan Perak.
Setelah mendapat laporan tersebut, pihaknya melakukan pengejaran dan berhasil menahan mobil dengan nomor polisi BK 1744 ZY itu.
Ketika ditahan salah satu penumpang mobil tersebut melarikan diri, sedangkan pengemudinya berinisial Amr, warga Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara berhasil ditangkap.
Setelah mobil tersebut diperiksa, pihak kepolisian menemukan 300 bungkusan berisi ganja kering dengan berat sekitar 500 kg.
Dengan penemuan barang bukti tersebut, tersangka dan barang bukti berupa ganja kering langsung dibawa ke Mapolsek Hamparan Perak.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, ganja kering tersebut dibawa dari Aceh dan rencananya akan dibawa dan dipasarkan di Kota Medan.
Pihak kepolisian masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut, termasuk mengejar satu tersangka lain yang identitasnya telah diketahui.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, pihaknya akan membawa tersangka dan barang bukti ganja tersebut ke Mapolres Pelabuhan Belawan.(I023)
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2013