Medan, 5/7 (Antara) - Front Pembela Islam Sumatera Utara meminta Pemerintah Kota Medan untuk menutup berbagai fasilitas hiburan malam di hotel-hotel berbintang di kota itu selama bulan Ramadhan.

Permintaan itu disampaikan puluhan anggota Front Pembela Islam (FPI) Sumatera Utara saat melakukan aksi damai di Kantor Dinas Pariwisata Kota Medan, Kamis.

Ketua Tanfidzi FBI Sumut M.Dahrul Yusuf dalam orasinya mengatakan Dinas Pariwisata Kota Medan harus menutup berbagai fasilitas hiburan malam dalam rangka menjaga kesucian dan kemuliaan di dalam menjalankan ibadah selama bulan suci Ramadhan.

Dinas Pariwisata harus memerintahkan pengusaha hiburan malam agar menutup seluruh tempat hiburan mulai dari satu hari sebelum bulan Ramadhan hingga hari Raya Idul Fitri.

Diantaranya seluruh tempat hiburan di hotel, tidak terkecuali hotel bintang 3,4 dan 5 serta seluruh fasilitas didalamnya seperti cafe, panti pijat, SPA, diskotik, pub, karaoke, gelanggang permainan, dan bar.

"Penghormatan hari suci juga dilakukan di Bali dalam menghormati hari raya nyepi, seluruh aktifitas diberhentikan tidak terkecuali kegiatan apapun yang berkaitan dengan turis-turis mancanegara. Kota Medan juga harus bisa seperti Bali," katanya.

Selain itu, mereka juga meminta Pemkot Medan untuk melakukan penertiban terhadap pedagang yang berjualan di siang hari yang sifatnya terbuka.

Melarang dan melakukan razia terhadap barang-barang yang dapat memicu gangguan keamanan dan ketertiban dalam masyarakat seperti petasan, kembang api, dan segala bentuk yang mengandung unsur ledakan.

"Apabila terjadi pelanggaran-pelanggaran terhadap kesucian dan kemuliaan bulan suci ramadahan, pemerintah dan aparat agar menindak tegas dan mencabut izin operasional pusat-pusat hiburan malam itu," katanya.

Kepala Seksi Hiburan Dinas Pariwisata Kota Medan Baginda Uno Harahap yang menerima para pendemo mengatakan pihaknya sudah menyiapkan surat edaran untuk tempat hiburan malam agar menutup usahanya selama bulan Ramadhan.

Selain itu pihaknya juga akan melibatkan berbagai elemen seperti kepolisian, Satpol PP dan elemen masyarakat dalam melakukan monitoring dan sweeping terhadap hiburan malam yang tetap buka selama bulan Ramadhan.

"Kalau ada pengusaha yang tetap membuka usaha hiburan malamnya selama Ramadhan, maka akan diberikan sanksi," katanya.***4***
(T.KR-JRD/B/Y. Alfrin/Y. Alfrin)

Pewarta: Juraidi

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2013