Medan, 21/6 (Antara) - Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara mengamankan 29 kilogram ganja yang dibawa dari Bireun, Provinsi Aceh, Jumat sekitar pukul 03.30 WIB.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumut Kombes Pol. Rudy Tranggono di Medan, Jumat sore, mengatakan bahwa ganja itu diamankan melalui razia di Pos Lalu Lintas Polres Langkat.

Rudy menjelaskan bahwa penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya ganja dari Aceh yang akan dikirim ke Kota Medan.

Setelah melakukan penyelidikan sekitar satu minggu, pihaknya mendapatkan informasi mengenai adanya mobil yang membawa ganja sehingga diikuti dari Langsa.

Mobil dengan nomor polisi BK 1170 RJ sengaja dihentikan di Pos Lalu Lintas Polres Langkat di kawasan Tangkahan, Kecamatan Pangkalan Brandan untuk diperiksa.

Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan 29 bal ganja dengan berat 29 kg yang disimpan di dashboard, sisi kiri dan kanan mobil, serta dalam ban cadangan.

Setelah menemukan ganja tersebut, pihaknya langsung menangkap dua tersangka pembawa ganja itu, yakni Ft (24) dan Isk (24), yang merupakan penduduk Bireun, Aceh.

Dari pemeriksaan kedua tersangka, ganja itu dibawa ke Medan untuk diserahkan ke pengedar berinisial A dengan lokasi transaksi di Jalan Pondok Melapa Medan.

"Mereka mendapatkan upah Rp1,2 juta untuk membawa ganja itu ke Medan," katanya.

Pihaknya masih mengembangkan kasus itu untuk melacak keberadaan pengedar berinisial A yang akan menerima ganja tersebut.

"Ketika dihubungi, telepon genggamnya sudah diaktif lagi," ujar dia.

Dua warga Bireun yang membawa 29 kg ganja tersebut akan dikenakan pelanggaaran Pasal 114 dan 112 UU Narkotika yang mengandungan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

"Penahanan mereka akan dititipkan di Mapolresta Medan," kata Rudy.

***2*** D.Dj. Kliwantoro (T.I023/B/D. Kliwantoro/D. Kliwantoro) 21-06-2013 19:23:47

Pewarta: Irwan

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2013