Medan, 19/6 (Antara) - Balai Besar Jalan Nasional I telah membebaskan lahan seluas 130,20 hektare atau 65,82 persen untuk pembangunan jalan tol dari Medan menuju lokasi Bandar Udara Kualanamu.

Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi D DPRD Sumut di Medan, Rabu, Kepala Balai Besar Jalan Nasional I Wijaya Seta mengatakan, lahan yang dibebaskan terdiri atas lahan milik masyarakat 74,25 ha (52,32 persen), PTPN 2 ha (100 persen), PT Lonsum 13,14 ha (100 persen), dan milik Kementerian Pekerjaan Umum 2,92 ha (100 persen).

Ia mengatakan, pihaknya sedang mengupayakan pembebasan sisa lahan masyarakat yang dibutuhkan untuk pembangunan jalan tol tersebut seluas 67,66 ha (47,68 persen).

Dalam pembebasan lahan tersebut, kata dia, pihaknya menemui sejumlah kendala karena adanya keengganan masyarakat untuk melepaskan tanahnya guna pembangunan jalan tol.

Selain itu, katanya, adanya beberapa masyarakat yang menetapkan harga terlalu tinggi dengan memanfaatkan kebutuhan pemerintah atas lahan yang dimiliknya.

Ia mencontohkan adanya masyarakat tertentu yang meminta harga ganti rugi lahan sebesar Rp5 juta per meter sehingga tidak dapat dipenuhi.

"Padahal pembangunan jalan tol dengan panjang 17,8 km itu telah dimulai," katanya.

Untuk mendapatkan lahan yang masih tersisa itu, pihaknya terus melakukan pendekatan dengan menawarkan harga yang sesuai dengan apraisal.

Menurut dia, dengan keberadaan jalan tol tersebut, masyarakat yang akan menuju Bandara Kualanamu akan lebih cepat tiba dan tidak perlu mengalami kemacetan lalu lintas.

Jika melintasi jalur umum dengan melewati Terminal Amplas dan kawasan Tanjung morawa, Bandara Kualanamu harus ditempuh sekitar 30 km dari kawasan Lapangan Merdeka yang menjadi titik nol kota Medan.

Sedangkan jika melintasi jalur melalui kawasan Batangkuis yang ruas jalannya lebih kecil, masyarakat harus menempuh jarak hingga 25 km. ***4*** (T.I023/B/B.S. Hadi/B.S. Hadi) 19-06-2013 16:32:57

Pewarta: Irwan Arfa

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2013