Medan, 3/6 (Antara) - Dana Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintahan Desa (TPAPD) Kabupaten Tapanuli Selatan 2005 yang direalisasikan dan dipertanggung jawabkan sebesar Rp4,364 miliar ternyata masih selisih sekitar Rp1,5 miliar lagi.
"Sudah termasuk kekurangan dana TPAPD 2004, sebesar Rp480,87 juta," kata saksi mantan Pelaksana tugas (Plt) Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Pemkab Tapanuli Selatan, M Lutfi Siregar di Pengadilan Tipikor Medan, Senin.
Hal tersebut dikatakannya pada sidang Wali Kota Medan Rahudman Harahap didakwa korupsi dana TPAPD Tahun Anggaran 2005 saat Penjabat Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan senilai Rp1,5 miliar.
Sidang tersebut dipimpin Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan, diketuai Sugianto.
Lutfi mengatakan, dana TPAPD 2005 yang dipertanggung jawabkan tersebut, terdiri dari kekurangan TPAPD 2004 Rp480,87 juta, triwulan I dan II Rp2,737 miliar dan triwulan III Rp1,147 miliar, dengan total Rp4,364 miliar.
Bahkan, selisih dana senilai Rp1,5 miliar itu sudah dicairkan, tapi tidak dipertanggung jawabkan.
Dia juga membenarkan, untuk Surat Perintah Pembayaran (SPP) yang diajukan pada 13 April 2005, baru cair pada 4 Mei 2005, saat Sekda Tapsel sudah dijabat oleh Leonardy Pane, menggantikan Rahudman Harahap.
Saksi lainnya, mantan Kabag Keuangan Pemkab Tapsel, Tongku Falid Hasibuan membenarkan adanya kekurangan TPAPD 2004 senilai Rp480,87 juta. Kekurangan tersebut, jelasnya, karena Bagian Pemerintahan Desa (Pemdes) salah menghitung anggaran yang dibutuhkan.
"Dana yang dianggarkan Rp4,12 miliar, sedangkan yang dibutuhkan seharusnya Rp4,62 miliar, sehingga terjadi kekurangan Rp480,87 juta," ujarnya.
Menurut dia, kekurangan dana Rp480,87 juta tersebut oleh Bagian Pemdes dibuat nota dinas ke Bupati Tapsel yang ditanda tangani terdakwa Rahudman untuk diajukan dalam P-APBD 2004.
Namun, P-APBD 2004 tidak dibahas oleh DPRD, sehingga kekurangan Rp480,87 juta tersebut juga tidak disahkan.
"Meski tidak disahkan, kekurangan Rp480,87 juta itu tetap dibayarkan pada 2004.Disposisi Bupati pada nota dinas tersebut supaya dibayarkan," kata Hasibuan.
Sidang kasus korupsi tersebut akan dilanjutkan Rabu, (5/6) pemeriksaan saksi-saksi dan terdakwa Rahudman.Dalam minggu ini dua kali sidang digelar untuk pemeriksaan saksi.
Sebelumnya, Wali Kota Medan Rahudman Harahap didakwa korupsi dana TPAPD Tahun Anggaran 2005 saat Penjabat Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan senilai Rp1,5 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dwi Aries Sudarto di Pengadilan Tipikor Medan, belum lama ini menyebutkan terdakwa Rahudman bersama Amrin Tambunan Pemegang Kas Sekretariat Daerah Pemkab Tapsel (sidang terpisah) memperkaya diri sendiri.
Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa, menurut JPU, pada 6 Januari 2005 mengajukan permintaan pembayaran dana TPAPD Triwulan I sebesar Rp1,035 miliar kepada Plt Kepala Keuangan Ali Amri Siregar.
Perbuatan terdakwa tersebut bertentangan dengan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 Tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah.
Akibat perbuatan terdakwa itu, maka keuangan sekretariat Daerah Pemkab Tapanuli Selatan dirugikan sebesar Rp1,5 miliar.
JPU juga mempersalahkan Rahudman melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.***2***
(T.M034/B/M. Taufik/M. Taufik) 03-06-2013 18:55:20
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2013
"Sudah termasuk kekurangan dana TPAPD 2004, sebesar Rp480,87 juta," kata saksi mantan Pelaksana tugas (Plt) Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Pemkab Tapanuli Selatan, M Lutfi Siregar di Pengadilan Tipikor Medan, Senin.
Hal tersebut dikatakannya pada sidang Wali Kota Medan Rahudman Harahap didakwa korupsi dana TPAPD Tahun Anggaran 2005 saat Penjabat Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan senilai Rp1,5 miliar.
Sidang tersebut dipimpin Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan, diketuai Sugianto.
Lutfi mengatakan, dana TPAPD 2005 yang dipertanggung jawabkan tersebut, terdiri dari kekurangan TPAPD 2004 Rp480,87 juta, triwulan I dan II Rp2,737 miliar dan triwulan III Rp1,147 miliar, dengan total Rp4,364 miliar.
Bahkan, selisih dana senilai Rp1,5 miliar itu sudah dicairkan, tapi tidak dipertanggung jawabkan.
Dia juga membenarkan, untuk Surat Perintah Pembayaran (SPP) yang diajukan pada 13 April 2005, baru cair pada 4 Mei 2005, saat Sekda Tapsel sudah dijabat oleh Leonardy Pane, menggantikan Rahudman Harahap.
Saksi lainnya, mantan Kabag Keuangan Pemkab Tapsel, Tongku Falid Hasibuan membenarkan adanya kekurangan TPAPD 2004 senilai Rp480,87 juta. Kekurangan tersebut, jelasnya, karena Bagian Pemerintahan Desa (Pemdes) salah menghitung anggaran yang dibutuhkan.
"Dana yang dianggarkan Rp4,12 miliar, sedangkan yang dibutuhkan seharusnya Rp4,62 miliar, sehingga terjadi kekurangan Rp480,87 juta," ujarnya.
Menurut dia, kekurangan dana Rp480,87 juta tersebut oleh Bagian Pemdes dibuat nota dinas ke Bupati Tapsel yang ditanda tangani terdakwa Rahudman untuk diajukan dalam P-APBD 2004.
Namun, P-APBD 2004 tidak dibahas oleh DPRD, sehingga kekurangan Rp480,87 juta tersebut juga tidak disahkan.
"Meski tidak disahkan, kekurangan Rp480,87 juta itu tetap dibayarkan pada 2004.Disposisi Bupati pada nota dinas tersebut supaya dibayarkan," kata Hasibuan.
Sidang kasus korupsi tersebut akan dilanjutkan Rabu, (5/6) pemeriksaan saksi-saksi dan terdakwa Rahudman.Dalam minggu ini dua kali sidang digelar untuk pemeriksaan saksi.
Sebelumnya, Wali Kota Medan Rahudman Harahap didakwa korupsi dana TPAPD Tahun Anggaran 2005 saat Penjabat Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan senilai Rp1,5 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dwi Aries Sudarto di Pengadilan Tipikor Medan, belum lama ini menyebutkan terdakwa Rahudman bersama Amrin Tambunan Pemegang Kas Sekretariat Daerah Pemkab Tapsel (sidang terpisah) memperkaya diri sendiri.
Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa, menurut JPU, pada 6 Januari 2005 mengajukan permintaan pembayaran dana TPAPD Triwulan I sebesar Rp1,035 miliar kepada Plt Kepala Keuangan Ali Amri Siregar.
Perbuatan terdakwa tersebut bertentangan dengan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 Tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah.
Akibat perbuatan terdakwa itu, maka keuangan sekretariat Daerah Pemkab Tapanuli Selatan dirugikan sebesar Rp1,5 miliar.
JPU juga mempersalahkan Rahudman melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.***2***
(T.M034/B/M. Taufik/M. Taufik) 03-06-2013 18:55:20
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2013