Sleman, 27/5 (Antara) - DPRD Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara dan Dinas Pariwisata Pemkab Pinrang, Sulawesi Selatan, Senin berkunjung ke Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, untuk belajar kebijakan pengelolaan pariwisata dan pendidikan di wilayah ini.
Dua rombongan studi banding ini diterima Staf Ahli Bupati Sleman Bidang pemerintahan Hardjito di Ruang Rapat Setda B Kabupaten Sleman.
Ketua Komisi IV DPRD Simalungun Sulaiman Sinaga mengatakan maksud kunjungan tersebut untuk belajar tentang bagaimana Pemab Sleman menata kembali kepariwisataan di wilayah ini pascaerupsi Gunung Merapi 2010.
Senada dengan perwakilan dari DPRD Simalungun, Kabid Pariwisata Pemda Pinrang, Sulawesi Selatan, Arhan Razak juga berharap dapat mengaplikasikan upaya yang dilakukan Pemda Sleman dalam memajukan pariwisata melalui kunjungan kerja ini.
Staf Ahli Bupati Sleman Hardjito atas pertanyaan tersebut menyampaikan tentang upaya untuk mengembangkan potensi kepariwisataan yang ada di wilayah Sleman yang di antaranya wisata pendidikan, wisata agro, wisata atraksi dan wisata sejarah.
"Pascaerupsi Merapi 2010 jumlah wisatawan di Sleman menurun sebesar 9,4 persen dari 2009, menjadi 3.226.976 wisatawan. Untuk itu Pemkab Sleman merancang kawasan terdampak erupsi menjadi wisata lava tour untuk menarik wisatawan," katanya.
Menurut dia, saat ini kepariwisataan di Sleman dapat dikatakan telah pulih kembali. Ini terlihat dengan meningkatnya jumlah wisatawan pada 2011 sebesar 1,60 persen menjadi 3.277.728 wisatawan, dan 2012 menjadi 3.418.254 wisatawan.
"Lama tinggal kunjungan wisatawan pada 2012 tercatat untuk wisatawan mancanegara 2,77 hari dan wisatawan nusantara mencapai 2,56 hari," katanya.
Ia mengatakan, terkait dengan peraturan daerah mengenai kepariwisataan, Pemkab Sleman pada 2011 telah menetapkan tiga perda yang berkaitan dengan kepariwisataan yaitu perda nomor 1 tahun 2011 tentang pajak hotel, perda nomor 2 tahun 2011 tentang pajak restoran dan perda nomor 3 tahun 2011 tentang pajak hiburan.
"Sedangkan Perda tentang tanda daftar usaha pariwisata juga telah diundangkan pada 18 September 2012 dengan nomor Perda 15 tahun 2012," katanya.***3***
HJ Cahyono
(U.V001/B/H.J. Cahyono/H.J. Cahyono)
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2013
Dua rombongan studi banding ini diterima Staf Ahli Bupati Sleman Bidang pemerintahan Hardjito di Ruang Rapat Setda B Kabupaten Sleman.
Ketua Komisi IV DPRD Simalungun Sulaiman Sinaga mengatakan maksud kunjungan tersebut untuk belajar tentang bagaimana Pemab Sleman menata kembali kepariwisataan di wilayah ini pascaerupsi Gunung Merapi 2010.
Senada dengan perwakilan dari DPRD Simalungun, Kabid Pariwisata Pemda Pinrang, Sulawesi Selatan, Arhan Razak juga berharap dapat mengaplikasikan upaya yang dilakukan Pemda Sleman dalam memajukan pariwisata melalui kunjungan kerja ini.
Staf Ahli Bupati Sleman Hardjito atas pertanyaan tersebut menyampaikan tentang upaya untuk mengembangkan potensi kepariwisataan yang ada di wilayah Sleman yang di antaranya wisata pendidikan, wisata agro, wisata atraksi dan wisata sejarah.
"Pascaerupsi Merapi 2010 jumlah wisatawan di Sleman menurun sebesar 9,4 persen dari 2009, menjadi 3.226.976 wisatawan. Untuk itu Pemkab Sleman merancang kawasan terdampak erupsi menjadi wisata lava tour untuk menarik wisatawan," katanya.
Menurut dia, saat ini kepariwisataan di Sleman dapat dikatakan telah pulih kembali. Ini terlihat dengan meningkatnya jumlah wisatawan pada 2011 sebesar 1,60 persen menjadi 3.277.728 wisatawan, dan 2012 menjadi 3.418.254 wisatawan.
"Lama tinggal kunjungan wisatawan pada 2012 tercatat untuk wisatawan mancanegara 2,77 hari dan wisatawan nusantara mencapai 2,56 hari," katanya.
Ia mengatakan, terkait dengan peraturan daerah mengenai kepariwisataan, Pemkab Sleman pada 2011 telah menetapkan tiga perda yang berkaitan dengan kepariwisataan yaitu perda nomor 1 tahun 2011 tentang pajak hotel, perda nomor 2 tahun 2011 tentang pajak restoran dan perda nomor 3 tahun 2011 tentang pajak hiburan.
"Sedangkan Perda tentang tanda daftar usaha pariwisata juga telah diundangkan pada 18 September 2012 dengan nomor Perda 15 tahun 2012," katanya.***3***
HJ Cahyono
(U.V001/B/H.J. Cahyono/H.J. Cahyono)
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2013