Langkat, Sumut, 21/5 (Antara) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, mengesahkan enam rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah dalam rapat paripurna di Stabat, Selasa.

"Pengesahan ini diharapkan akan membawa perubahan bagi kemajuan Langkat ke depan," kata Wakil Ketua DPRD Abdul Khair yang memimpin rapat paripurna tersebut.

Keenam Perda yang disahkan tersebut terdiri dari Perda Sistem Kesehatan Daerah, Perda Perlindungan Anak, Perda Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, Perda Pengelolaan Menara Telekomunikasi, Perda Penyelenggaraan Pendidikan, serta Perda Ketenagakerjaan.

Abdul Khair berharap setelah disahkannya enam Ranperda menjadi Perda maka selayaknya dilaksanakan sebaik mungkin guna kepentingan masyarakat luas. Apalagi, dari keenam Raperda yang disahkan itu dua di antaranya merupakan inisiatif DPRD dan sisanya merupakan usulan eksekutif.

Asisten Administrasi Umum Pemkab Langkat Sura Ukur mengatakan pengesahan enam rancangan peraturan daerah (Ranperda) menjadi Perda merupakan suatu landasan membangun dan membina masyarakat, struktur penyelenggaraan pemerintahan pun semakin kokoh.

"Keberhasilan suatu Perda tidak hanya diukur dari proses pembahasan saja, tapi bagimana implementasinya di lapangan," ujarnya.
Ia mengatakan penerapan Perda hendaknnya tidak menimbulkan permasalahan hukum maupun kerugian pihak manapun, terutama Perda mengenai kepentingan masyarakat.

Ia berharap seluruh komponen masyarakat dapat mendukung pelaksanaan Perda. "SKPD, insan pers, LSM, dan termasuk saudara anggota legislatif agar kiranya dapat bersama menyosialisasikan sekaligus mempublikasikan produk Perda secara luas ke publik," katanya.(KR-IFZ)

Pewarta: Imam Fauzi

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2013