Raya, 13/5 (Antarasumut) – Pemkab Simalungun melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) melayani pembuatan akta nikah 2.000 pasangan dalam sehari di Balai Pertemuan Pdt J Wismar Saragih Pamatang Raya pada Jumat lalu.

“Pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat itu mendapat apresiasi dari Museum Rekor Indonesia (MURI) dan tercatat sebagai rekor MURI dalam pemberian pelayanan akta perkawinan terbanyak selama satu hari,” sebut Kadisdukcapil Albert Sinaga, Senin.

Pada kegiatan ini Disdukcapil bekerja sama dengan panitia Jubelium 110 Tahun Injil di Simalungun GKPS Distrik II. Selain akta nikah, juga dilayani pembuatan 3.077 akta lahir, 78 akta kematian, 367 KK dan 261 KTP.

Kadisdukcapil menyampaikan untuk melaksanakan layanan kepada masyarakat pihaknya menyiapkan 40 personil dan memanfaat 3 unit Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK) yang bekerjasama dengan Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo).

Albert juga menyampaikan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XI/2013 tentang pencatatan  akta kelahiran di atas satu tahun tidak lagi melalui persidangan pengadilan.

“Maka sejak 1 Mei 2013 pengurusan akta lahir dapat langsung dilakukan ke Disdukcapil. Ini sesuai dengan harapan Bupati Simalungun bahwa, tidak ada lagi masyarakat yang tidak memiliki akta lahir semasa kepemimpinan Beliau,”tandas Albert.

Pewarta: Waristo

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2013