Jakarta, 22/4 (Antara) - PT Bank BRI (Persero) diminta memperkuat fungsi pengawasan terhadap para karyawannya mengingat bank pemerintah itu beberapa kali telah tersandung kasus merugikan klien akibat perbuatan oknum-oknum karyawannya.

"Kasus penggelapan emas milik Ratna Dewi terjadi karena pengawasan di lingkungan BRI lemah. Masalah ini harus segera diselesaikan karena menyangkut kepercayaan publik terhadap bank-bank pemerintah," kata pengamat perbankan Ahmad Iskandar kepada wartawan di Jakarta, Senin.

Ahmad Iskandar mengatakan tiga karyawan kantor wilayah Bank BRI Jakarta Selatan sebelumnya polisi telah dijadikan tersangka penggelapan 59 kg emas senilai Rp32 miliar milik seorang nasabah, Ratna Dewi.

Menurut Iskandar, ketiga oknum BRI itu harus diberikan sanksi tegas, selain hak nasabah harus segera dikembalikan karena penetapan tersangka di penyidik merupakan petunjuk awal mereka telah melakukan tindak pidana sehingga BRI harus bertanggung jawab.

Sementara ke depan fungsi pengawasan harus diterapkan secara tegas agar reputasi bank pemerintah ini dapat dipertahankan, terlebih BRI juga memiliki reputasi sebagai salah satu bank terkemuka di dunia untuk bidang micro-finance, katanya.

Sementara itu Komisaris BRI, Adhyaksa Dault, telah meminta polisi untuk mengungkap kasus penggelapan logam mulia tersebut. "Saya minta polisi terus memeriksa dan mengungkapkan kasus itu. Beberapa pejabat BRI `kan' memang sudah ditahan sebagai tersangka," kata Adhyaksa yang dihubungi wartawan belum lama berselang.

Mantan Menpora yang menjabat sebagai komisaris independen di bank pemerintah itu menambahkan, kasus penggelapan emas tersebut merupakan masalah serius bagi BRI karena jelas-jelas mengancam reputasi puluhan tahun bank pemerintah dengan perolehan laba terbesar di tahun 2012 itu.

Sebelumnya Penyidik Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara dua mantan pegawai Kanwil BRI Jakarta Selatan, AM dan RTA yang menjadi tersangka kasus penggelapan emas tersebut.

Dalam penjelasan kepada wartawan 12 April lalu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Toni Harmanto mengemukakan, berkas perkara satu tersangka lainnya, mantan Wakil Pimpinan Wilayah BRI Jakarta Selatan, RA, masih dilengkapi, karena sampai saat ini yang bersangkutan masih menjalani perawatan akibat serangan jantung.

Ketiga tersangka dikenai Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. Ketiganya diduga menjalankan modus menukarkan emas milik nasabah antara rentang waktu Juli hingga September 2012.

Toni menambahkan, pihaknya juga sudah memeriksa mantan Pimpinan Wilayah BRI Jakarta Selatan, Albert Rajagukguk terkait prosedur pelayanan kepada nasabah serta kasus penggelapan emas milik nasabah tersebut.

Sebelumnya, Ratna Dewi melaporkan penggelapan logam mulia miliknya sebesar 59 kilogram atau senilai Rp32 miliar yang diduga melibatkan karyawan BRI ke Polda Metro Jaya pada 8 November 2012.
Ratna telah menggadaikan 59 kg emasnya ke BRI sejak 2011. Pada September 2012 dia diundang pihak BRI untuk melakukan akad kredit bagi penambahan plafon kreditnya. Sebelum dilakukan akad kredit, emas milik Ratna yang berada dalam penguasaan BRI diperiksa bersama-sama.

Emas yang berada dalam safe deposit box tersebut sudah berubah fisiknya serta tidak memiliki nomor seri. Ratna sangat terkejut atas kejadian itu serta menolak melanjutkan akad kredit untuk penambahan plafon kreditnya.(E004)

Pewarta: Edi Utama

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2013