Langkat, Sumut, 18/4 (Antara) - Pemerintah Kabupaten Langkat Sumatera Utara segera membentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) berdasarkan keputusan presiden nomor 12 tahun 2013.

"Kita akan segera membentuk badan penyelesaian sengketa konsumen," kata kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Langkat, Basrah Pardomuan di Stabat, Kamis.

Disampaikannya melalui keputusan presiden nomor 12 tahun 2013 ada 10 daerah yang harus membentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsummen (BPSK), diantaranya Kabupaten Bone Bolango, kabupaten Gorontalo, kabupaten Gorontalo Utara.

Selain itu, kabupaten Pohuwato, kabupaten Pemalang, kabupaten Cianjur, kota Padang Panjang, kota Bekasi, kota Salatiga dan kota Pematang Siantar, kata Basrah.

Dalam keputusan presiden tersebut, diantara tugas Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) menyelesaian permasalahan setiap konsumen yang dirugikan atau ahli warisnya.

Dimana konsumen aau ahli warisnya itu dapat menggugat pelaku usaha melalui BPSK, ditempat domisili konsumen atau pada BPSK yang terdekat.

Basrah juga mengungkapkan bahwa ini merupakan terobosan besar dari kepemimpinan Bupati Langkat Ngogesa Sitepu yang begitu peduli terhadap kepentingan masyarakat secara luas.

"Ini wujud dari kerja nyata kepemimpinan Bupati," katanya, sebagai bentuk kepedulian terhadap kepentingan masyarakat luas, yang diusulkan kepada pemerintah pusat, sehingga turunlah keputusan presiden, yang menunjuk Langkat untuk membentuk BPSK.

Melalui lembaga yang ada ini diharapkan nantinya pengawasan ketat terhadap berbagai bentuk produk jajanan, ataupun produk yang bisa merugikan masyarakat secara luas, untuk dapat diawasi peredarannya sehinga tidak merugikan paa konsumen.

Langkah besar ini akan diwujudkan segera mungkin, karena seluruh biaya dari pelaksanaan tugas BPSK nantinya akan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Langkat (APBD), kata Basrah.***3***

(T.KR-IFZ)

Pewarta: Imam Fauzi

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2013