Jakarta, 14/4 (Antara) - Program e-KTP sangat membantu transformasi kepesertaan jaminan sosial dari PT Jamsostek ke BPJS Kesehatan dan juga pemutakhiran data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT Jamsostek Agus Supriyadi di Jakarta, Minggu, mengatakan keberadaan e-KTP menjadi berkah bagi perusahaannya karena di saat dua BUMN bersiap untuk bertransformasi, Kemendagri melaksanakan program e-KTP.

"Bagi PT Jamsostek, keberadaan KTP elektronik itu menjadi berkah karena mempermudah pemutakhiran data kepesertaan yang sedang dilakukan sebagai bagian dari program transformasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan," kata Agus.

Dijelaskannya, pada Senin (15/4) akan dilakukan penandatanganan kerja sama (PKS) antara Ditjen Kependudukan dan Pencacatan Sipil Kemdagri dengan PT Jamsostek tentang pemanfaatan e-KTP bagi BUMN tersebut.

"Melalui PKS tersebut maka kami bisa memanfaatkan data kependudukan untuk pemutakhiran data kepesertaan jaminan sosial," kata Agus.

Pemutakhiran data kepesertaan diperlukan karena data yang dimiliki saat ini belum lengkap karena seusai bekerja di suatu perusahaan atau pindah kerja maka acap kali PT Jamsostek kehilangan kontak peserta karena data yang disajikan mengacu pada perusahaan lama.

"Perusahaan yang lama juga sering kehilangan kontak pada mantan pekerjanya. Dengan diberlakukannya e-KTP yang menerapkan nomor tunggal (single number) maka keberadaan peserta bisa diketahui dimana pun mereka berada," kata Agus.

Nomor tunggal e-KTP itu juga dimanfaatkan oleh perbankan, asuransi, pajak, imigrasi dan layanan publik lainnya.
Berdasarkan data yang diperoleh kini sudah sekitar 180 juta penduduk memperoleh e-KTP, sementara jumlah penduduk diperkirakan sekitar 250 juta.

Dengan kepesertaan yang terdata lebih baik, maka PT Jamsostek akan lebih mudah membuat fitur layanan baru dan biaya yang dikeluarkan untuk pelayanan lebih murah dan serta beragam.

Agus memberi contoh, selama ini dalam pelaksanaan "one day service" untuk layanan klaim acap terbentur pada verifikasi data. "Kedepan, dengan nomor tunggal maka permasalahan itu sudah dapat diatasi dan pekerja atau keluarga mendapat santunan lebih cepat," kata Agus.

Begitu juga dengan penegakan hukum, kata Agus, instansi berwenang bisa menggunakan nomor tunggal itu untuk mencekal pengusaha yang melanggar peraturan perundangan.

Atas kerja besar Kemendagri tersebut, PT Jamsostek mengapresiasi keberadaan e-KTP tersebut.

"Kami hanya bisa berterima kasih karena sangat bermanfaat dalam memenuhi hak normatif pekerja.(E007)

Pewarta: Erafzon SAS

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2013