Barang bukti anak Lutung Emas (Trachypithecus auratus) dihadirkan bersama tersangka saat gelar kasus perdagangan satwa, di Mapolda Sumut, di Medan, Sumatera Utara, Jumat (11/1/2019). Polda Sumut bersama pihak BBKSDA Sumut berhasil menggagalkan perdagangan satwa dilindungi lewat media sosial, dan menangkap satu orang tersangka dengan barang bukti tiga ekor anak Lutung Emas, tiga ekor anak Elang Brontok (Nisaetus cirrhatus) dan tiga ekor anak Macan Akar (Prionailurus bengalensis). (Antara Sumut - Irsan)