Istri terpidana kasus korupsi Gatot Pujo Nugroho Sutias Handayani (kanan) bersama anaknya memberikan bekal makanan kepada Gatot Pujo Nugroho usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Tipikor Medan, Sumatera Utara, Kamis (24/11). Gatot Pujo Nugroho divonis 6 tahun dengan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan penjara karena terbukti bersalah melakukan tindak korupsi dalam kasus dana hibah serta bantuan sosial (bansos) Pemerintah Sumatera Utara tahun 2013. ANTARA SUMUT/Septianda Perdana/16