Medan, 29/3 (Antara)- Sumatran Orangutan Conservation Programme (SOCP) dan BKSDA Aceh kembali menyita dua ekor orangutan yang dipelihara di Aceh.
"Memang ada lagi penyitaan orangutan di Aceh, Rabu lalu (27/3) dan hasil sitaan itu sudah dibawa dan dimasukkan ke lokasi Karantina Orangutan milik SOCP di Sumut," kata Direktur Konservasi, Yayasan Ekosistem Lestari/PanEco-SOCP, Ian Singleton, di Medan, Jumat.
Kedua orangutan yang masih kecil itu dipelihara di dua lokasi berbeda di Desa Simpang Dua, Kabupaten Nagan Raya, Aceh.
Orangutan betina yang usianya berkisar lima tahun bernama Meisin, dipelihara oleh masyarakat setempat, sementara yang jantan, Upin (2 tahun) dipelihara oleh oknum polisi.
Tim SOCP memperkirakan, kedua ekor orangutan itu berasal dari areal hutan rawa gambut Tripa yang merupakan areal yang sangat terkenal di dunia internasional, karena adanya kasus besar yang melibatkan perusahaan perkebunan kelapa sawit terkait pelanggaran hukum dalam perizinan dan operasinya di kawasan itu.
"Temuan Orangutan yang dipelihara masyarakat yang diduga berasal dari Tripa sudah beberpa kali terjadi dan harusnya itu menjadi perhatian serius," katanya.
Pembukaan perkebunan kelapa sawit dengan cara membabat habis areal hutan dan termasuk melakukan pembakaran mengakibatkan bentang alam terbuka sehingga menggangu kehidupan hewan di dalamnya, termasuk orangutan.
Dia menjelaskan, kedua orangutan itu akan menjalani pemeriksaan kesehatan untuk kemudian dimasukkan dahulu di kandang isolasi karantina paling sedikit selama satu bulan, untuk memastikan mereka tidak mengidap penyakit.
"Setelah itu kedua orangutan tersebut baru digabungkan dengan orangutan lainnya yang bernasib sama dan memulai proses rehabilitasi sebelum kembali dilepasliarkan ke alam liar di pusat reintroduksi Orangutan SOCP di Jantho, Aceh Besar," katanya.
Hingga saat ini SOCP telah melepasliarkan lebih dari 150 ekor orangutan di pusat reintroduksi di Provinsi Jambi. Sedangkan di Jantho sudah sebanyak 37 ekor.
Kepala BKSDA Aceh, Amon Zamora, mengimbau kepada para pihak agar menjauhkan diri dari pelanggaran hukum.
Dalam Undang-undang yang berlaku di Indonesia, membunuh, menangkap, dan memperdagangkan satwa yang dilindungi, termasuk orangutan, sebagai hewan peliharaan bisa mendapat hukuman hingga lima tahun penjara dengan denda hingga Rp100 juta, katanya. ***2*** (T.E016/B/Kaswir/Kaswir) 29-03-2013 19:48:55
SOCP-BKSDA Aceh Sita Dua Ekor Orangutan
Sabtu, 30 Maret 2013 8:31 WIB 795