Medan, 22/2 (Antara) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Padang Lawas Utara, Provinsi Sumatera Utara, akan menyelenggarakan pemilihan kepala daerah pada 14 Agustus 2013.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padang Lawas Utara Ansor Siregar yang dihubungi Antara di Medan, Jumat, mengatakan jadwal tersebut ditetapkan sesuai dengan masa akhir jabatan bupati pada 27 November 2013.
"Dengan jarak waktu hingga tiga bulan dari akhir masa jabatan kepala daerah, jadwal Pilkada Padang Lawas Utara tersebut memungkinkan dilakukan, termasuk dengan perhitungan dua putaran," katanya.
Pihaknya sedang melakukan persiapan dengan membentuk badan penyelenggaran seperti panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS).
Setelah proses penyeleksian sudah dilakukan, pihaknya mengagendakan pembentukan badan penyelenggara tersebut dilakukan hingga 18 Maret 2013.
"Kemudian, KPU Padang Lawas Utara akan membuka proses pendaftaran atau penyerahan dukungan untuk bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati dari parpol atau gabungan parpol pada 12-18 Mei 2013," ujarnya.
Setelah itu, dilaksanakan tahapan pendaftaran bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati Padang Lawas Utara dari jalur perseorangan yang dimulai pada 24 Mei 2013.
Setelah adanya penetapan pasangan calon, pihaknya akan menyelenggarakan tahapan kampanye mulai 28 Juli hingga 10 Agustus 2013.
Ia mengatakan, usai masa tenang selama tiga hari, pihaknya akan menyelenggarakan tahapan pemungutan suara pada 14 Agustus 2013. ***1*** (T.I023/B/E.K. Sinoel/E.K. Sinoel) 22-02-2013 15:20:21
Pilkada Padang Lawas Utara 14 Agustus
Jumat, 22 Februari 2013 18:02 WIB 3306