Langkat, Sumut, 13/2 (Antara) - Kepolisian Resor Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, berhasil membongkar sindikat pemalsuan uang dan mengamankan barang bukti puluhan lembar uang palsu pecahan seratus ribu dan lima puluh ribu serta lima tersangka pengedarnya.

"Kami amankan lima tersangka pemalsuan uang dari kecamatan Tanjungpura," kata Kapolres Langkat AKBP Eric Bhismo di Stabat, Rabu.

Kelima tersangka yang berhasil diamankan polisi terdiri dari M Darwin alias Ewin (19) warga Dusun II Desa Batu Malenggang kecamatan Hinai, M Surya Darma Yanto alias Anto (27) warga Dusun III Desa Suka Damai Kecamatan Hinai.

Selain itu diamankan Wan Saodah alias Saodah (37) penduduk Jalan Datuk Kancil Desa Sungai Kubu Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, Wan Azhari Syahputra alias Ari (22) warga jalan Pelabuhan Lingkungan II Kelurahan Sei Billah Kecamatan Sei Lepan, Ali Akbar alias Gobeh (26) warga Perniagaan Gg Hikmah Kelurahan Paya Mabar Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.

Otak pemalsuan uang tersebut yaitu Lilik (35) warga Belawan Secanang Kecamatan Medan Belawan Kodya Medan, kini menjadi Daftar pencarian Orang (DPO), katanya.

Eric Bhismo memaparkan, keberhasilan yang diraih merupakan kerja keras personel Satreskrim Polres Langkat bersama jajaran Polsek Tanjung Pura, dan tak terlepas dari peran serta masyarakat.

Disampaikanya juga bahwa awalnya penangkapan dilakukan terhadap tersangka M Darwin (19) warga dusun II Batu Malenggang Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat, yang diringkus personel polsek Tanjung Pura, di lokasi jalan Pajak ikan lama, Jumat (8/2) sekitar jam 13.00 WIB.

Sebelumnya personel menerima keluhan warga yang menyatakan diduga adanya uang palsu yang beredar di sekitar wilayah Tanjung Pura.

Selanjutnya personel melakukan penyelidikan, saat personil melakukan patroli disekitar wilayah hukum Polsek Tanjung Pura, tepatnya di jalan pajak ikan lama, ada mencurigai seseorang pria (Darwin) yang sedang berada dibelakang kedai.

Lalu personel menghampiri dan menyapa Darwin, saat disapa Darwin terlihat gugup lalu dilakukan pemeriksaan secara intensif dan personil menemukan uang palsu pecahan Rp 50.000 sebanyak 11 lembar yang disembunyikanya dalam batok lampu sepeda motor yang dikendarainya.

Bhismo juga menyampaikan selanjutnya personel Polsek Tanjung Pura bersama dengan personil Satreskrim Polres Langkat melakukan pengembangan kasus.

Dalam tempo yang singkat akhirnya personel berhasil meringkus empat tersangka lainnya, dimana dari tangan tersangka masing-masing menyimpan pecahan uang palsu pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu untuk diedarkan kemasyarakat.

Selanjutnya petugas juga menemukan barang bukti satu unit printer Hp desksjet 1000S, satu unit printer IP 2770, satu unit printer canon, satu unit monitor computer accer, satu unit stabilizer.

Selain itu petugas juga menemukan satu unit vc portable merek dvan, satu unit pesawat telephone, satu unit laptop accer, satu unit keyboard, uang kertas palsu Rp 11 juta, 33 lembar kertas berisi pecahan uang palsu Rp 50.000 yang belum dipotong, satu buah gunting.

Darwin salah seorang pelau menuturkan bahwa uang palsu Rp 1 juta dijual dengan uang asli seharga Rp 400.000 dan perbulanya mereka bisa mencetak sekitar Rp 500 juta untuk diedarkan.

"Kami sudah melakukan pekerjaan ini selama dua bulan belakangan ini," katanya.

Sementara otak dari pembuat uang palsu ini masih buron, dan menjadi DPO Polres Langkat.***2***
(T.KR-JRD)
N Yuliastuti
(T.KR-JRD/B/N. Yuliastuti/N. Yuliastuti)


:

COPYRIGHT © ANTARA 2026