Medan (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatra Utara menyita 99.560,82 gram sabu-sabu, 190.438,3 gram ganja, dan 998,5 butir pil ekstasi, selama kurun 2023.
"Dari penindakan bersama Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) dengan barang bukti tersebut ditetapkan tersangka 129 orang dengan 94 kasus," ujar Kepala BNNP Sumut Brigjen Habinsaran Panjaitan di Kantor BNNP Sumut, Kabupaten Deli Serdang, Rabu.
Dalam upaya pemberantasan jaringan sindikat narkotika, pihaknya memetakan empat wilayah yakni perkotaan, jalur distribusi, titik penyimpanan dan individu atau kelompok yang terlibat dalam kegiatan ini.
"Ditambah dengan razia berbagai tempat di antaranya hiburan malam, kos-kosan dan hotel sebanyak 222 kegiatan, dari hasil itu sebanyak 997 orang terindikasi penyalahgunaan narkoba," tutur Toga.
BNN Sumut sita 99,5 kilogram sabu-sabu
Rabu, 27 Desember 2023 18:12 WIB 9171