Hary menjelaskan penindakan pelanggaran lalu lintas dengan sistem tilang manual diberlakukan di wilayah yang belum tercakup atau tidak terjangkau dalam sistem ETLE.
Tilang manual dilakukan pada pengguna jalan yang tertangkap tangan oleh petugas saat melakukan pelanggaran lalu lintas.
"Pertimbangan memberlakukan tilang manual di tempat berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri," katanya.
Kasatlantas menambahkan tilang manual bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, bukan untuk memperbanyak menilang.
Bahwa tilang manual yang diberlakukan kembali ada tujuannya, bukan untuk kita banyak-banyak menilang. Tetapi sebenarnya memberikan edukasi kepada masyarakat.
"Dengan adanya tilang manual yang dilakukan oleh petugas di lapangan, masyarakat lebih berhati-hati dan menaati peraturan yang ada di jalan raya," kata Kasatlantas Polres Humbahas.
Ops Zebra Toba hari ke-11 Polres Humbahas keluarkan 251 tilang
Senin, 11 September 2023 23:31 WIB 1506