Lanjutnya, keterbatasan jumlah personil Polres Tapteng yang berjumlah 323 personil, tidak mencukupi untuk menghadirkan 1 Polisi 1 lingkungan di Kabupaten Tapanuli Tengah yang terdiri dari 20 Kecamatan, 56 Kelurahan, 159 Desa, 286 lingkungan dan 589 Dusun, maka totalnya diperlukan 875 Personil Untuk Menjadi Polisi Rw.
"Beberapa tugas pokok dari Polisi RW, yaitu bermitra dengan masyarakat dalam mendeteksi dan mengindentifikasi permasalahan Kamtibmas di kelurahan, Lingkungan, Desa dan Dusun serta menemukan pemecah masalah," ungkapnya.
Bersama dengan masyarakat. Sambungnya,
Polisi RW dapat mengatasi masalah sosial dengan tindakan preventif dan preemtif sehingga tidak menjadi masalah hukum atau mengganggu Kamtibmas.
"Pemolisian masyarakat meningkatkan efektifitas di setiap wilayah demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif," pungkasnya.