Medan (ANTARA) - Menkominfo yang diwakili oleh Prof Dr Widodo Muktiyo, SE, MCom, Staf Ahli Menteri Bidang Komunikasi dan Media Massa Kementerian Kominfo mengatakan perlunya mewujudkan isi siaran Pemilu 2024 yang sehat, berimbang dan bermartabat.
"Televisi diatur banyak Undang-Undang (UU) dan penggunaan frekuensi sebagai ranah publik diberikan oleh negara kepada masyarakat melalui Badan Hukum dan UU memerintahkan Badan Hukum dalam menjalankan usahanya untuk memancarkan siaran (konten/program) tidak boleh bertentangan dengan UU dan P3SPS serta melindungi kepentingan publik," ucap Widodo, Kamis (27/07) pada Konferensi Penyiaran Indonesia Tahun 2023 di Medan, Sumatera Utara. Tema seminar "Kajian Penyiaran Kepemiluan Menuju Pesta Demokrasi 2024".
Widodo menyebutkan UU tersebut yakni UU Nomor 40 tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, UU Nomor tahun 2017 Tentang Pemilu, Kode Etik Jurnalistik, UU Nomor 33 tahun 2009 Tentang Perfilman, UU Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, dan UU Nomor 28 Tahun Tentang HAKI.
Ia menjelaskan pemilu adalah peristiwa vital dalam kehidupan demokrasi suatu negara. Bagi KG Media, peliputan pemilu secara beretika , berkeadilan, dan independen merupakan sebuah pembuktian akan falsafah, nilai jurnalisme, dan moralitas yang ditanamkan oleh para pendiri.
Menkominfo: perlunya mewujudkan isi siaran Pemilu 2024 yang sehat
Jumat, 28 Juli 2023 16:19 WIB 994