Medan (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah mendirikan sebanyak 59 rumah Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif di wilayah hukum setempat.

"Seperti yang dikatakan Kajati Sumut Idianto bahwa kehadiran rumah RJ diharapkan memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyelesaikan segala permasalahan sebelum dibawa ke ranah hukum," ujar Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan di Medan, Kamis.

Ia merinci dari 59 rumah RJ tersebut di antaranya pada Kejari Tapsel di Desa Simaninggir, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan, pada Kejari Labuhanbatu di Desa Kecamatan NA, IX- X Kabupaten Labuhanbatu, pada Kejari Tebing Tinggi di Jalan Gunung Leuser, Lingkungan IV, Kelurahan Tanjung Marulak , Kecamatan Rambutan, dan daerah lainnya di Sumut.

"Rumah RJ sebagai tempat musyawarah dan mufakat telah membuka harapan untuk menciptakan suatu keharmonisan dan kedamaian di masyarakat," ucap Kasi Penkum.
 

Pewarta: M. Sahbainy Nasution
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026