Medan (ANTARA) - Pengadilan Negeri (PN) Medan menjelaskan bahwa upaya hukum banding yang diajukan terhadap putusan bebas tidak memenuhi syarat formal berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Juru Bicara PN Medan Soniady Drajat Sadarisman mengatakan putusan bebas tidak dapat diajukan upaya hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026.
"Terhadap putusan bebas tidak dapat diajukan upaya hukum, sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan SEMA Nomor 4 Tahun 2026," tegas Soniady di Medan, Rabu (26/8).
Ia menjelaskan apabila permohonan banding tetap diajukan oleh kejaksaan, penanganan berkas perkara bergantung pada tahapan administrasi.
Apabila berkas perkara belum dikirim ke Pengadilan Tinggi (PT), PN Medan menerbitkan penetapan tidak memenuhi syarat formal (TMSF), sehingga berkas perkara tidak dikirim ke PT.
Selanjutnya, apabila berkas perkara telah dikirim ke PT tetapi belum diregistrasi, panitera PT mengembalikan berkas tersebut kepada PN pengaju.
"Apabila berkas perkara telah dikirim ke PT namun belum diregistrasi, maka Panitera PT mengembalikannya ke PN pengaju," ujarnya.
Sementara apabila berkas perkara telah dikirim dan diregistrasi di PT, perkara tersebut diputus oleh majelis banding dengan amar putusan yang menyatakan permohonan banding tidak dapat diterima.
Soniady menegaskan mekanisme tersebut merupakan konsekuensi dari ketentuan yang mengatur bahwa terhadap putusan bebas tidak tersedia upaya hukum banding.
Penjelasan tersebut berkaitan dengan adanya perkara pidana yang terdakwanya memperoleh vonis bebas di Pengadilan Tipikor pada PN Medan, namun kemudian diajukan upaya hukum oleh penuntut umum.
Salah satunya perkara dugaan korupsi pengadaan papan tulis interaktif atau smartboard di Kota Tebing Tinggi tahun anggaran 2024 dengan terdakwa Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebing Tinggi mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan bebas Bambang.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Rizaldi mengatakan JPU mengajukan banding karena majelis hakim tidak menetapkan status barang bukti dalam perkara tersebut.
"Perkara vonis bebas terdakwa Bambang, jaksa menyatakan upaya hukum banding karena tidak ditetapkannya status barang bukti oleh majelis hakim. Sementara, dua terdakwa lainnya dalam perkara yang sama, jaksa juga mengajukan banding," ujar Rizaldi.
Terkait kemungkinan permohonan banding tersebut diterima atau ditolak, Rizaldi mengatakan hal tersebut merupakan kewenangan majelis hakim pada tingkat banding.
"Masalah diterima atau ditolak hakim, itu kewenangan mereka," katanya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Medan yang diketuai As'ad Rahim Lubis menjatuhkan vonis bebas terhadap Bambang Ghiri Arianto dalam perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard.
Bambang yang merupakan Direktur PT Gunung Emas Ekaputra sebelumnya dituntut JPU dengan pidana penjara selama delapan tahun enam bulan.
Perkara tersebut berkaitan dengan pengadaan 93 unit smartboard untuk SMP Negeri se-Kota Tebing Tinggi tahun anggaran 2024.
Dalam perkara yang sama dengan berkas terpisah, mantan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi Idam Khalid serta Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa Budi Pranoto Seputra masing-masing dijatuhi hukuman pidana penjara selama tujuh tahun enam bulan.
Pewarta: Aris Rinaldi NasutionEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.