Medan (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara menyatakan siap melaksanakan Pemilu 2024 dengan sistem proporsional terbuka seperti diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK)
Komisioner KPU Sumut, Batara Manurung, di Medan, Kamis, mengatakan sistem pemilu nii berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017, termasuk Peraturan KPU 10 Tahun 2023.
"Kalau pada prinsipnya kan, sebenarnya kalau pemilu itu berdasarkan undang-undang tersebut, yang juga sudah mengatur bahwa sistem pemilu kita terbuka, sistem proporsional terbuka,” ujar Batara.
Batara menjelaskan KPU dari awal sudah siap melaksanakan pemilu dengan sistem proporsional terbuka. Namun ada judicial review yang menggugat sistem pemilu
“Artinya dari awal sebenarnya kita siap melaksanakan pemilu dengan sistem proporsional terbuka, lalu kemudian ada judicial review, kemudian menolak permohonan para pemohon," ujarnya.
KPU Sumut siapkan pemilu sistem proporsional terbuka sesuai putusan MK
Kamis, 15 Juni 2023 19:20 WIB 2181