Madina (ANTARA) - Satresnarkoba Polres Mandailing Natal (Madina) kembali berhasil meringkus pengedar sabu di Mandailing Natal.

Kali ini petugas meringkus dua orang pengedar sabu di Kelurahan Pasar Hilir, Kecamatan Panyabungan.

Adalah MR (42) alias Ucok dan SR (39) alias Cipung. Keduanya merupakan warga Kelurahan Kayu Jati, Kecamatan Panyabungan. Mereka ditangkap petugas pada Jumat (26/5) di sebuah warung di Kelurahan Pasar Hilir, Kecamatan Panyabungan pada Jumat (26/5).

Dari tangan kedua tersangka ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 4.25 gram sabu, satu unit timbangan elektrik, satu bungkus plastik transparan dan satu hand phone android merek Vivo.
 

Pewarta: Holik
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026