Tebing Tinggi (ANTARA) - Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi menangkap seorang perempuan yang diduga melakukan tindak pidana kejahatan terhadap anak di bawah umur,.
Kapolres Tebing Tinggi melalui Kasi Humas AKP. Agus Arianto, Kamis (24/11/22) membenarkan penangkapan tersebut atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP /B/879/X/2022 / SU. RES T. TINGGI / SPKT. TT, Tgl. 21 Oktober 2020, oleh pelapor OLS (48) warga Kec. Sibolga Utara Kota Sibolga.
Adapun seorang perempuan terduga pelaku tersebut adalah DS (58) warga Jln Mayjen Sutoyo Kel. Satria Kec. Padang HilirKota Tebing Tinggi, sedang korban RMS (17) warga Kec Sibolga Utara Kota Sibolga.
Sedangkan tempat kejadian perkaranya di Jln.Mayjen Sutoyo Lk.1 Kel. Satria Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi, pada Rabu (21/11/2020) uang juga merupakan tempat tinggal dan tempat usaha terduga pelaku.
Juga ditambahkan Kasi Humas penangkapan dilakukan oleh Tim opsnal Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi yang dipimpin Katim Aiptu W.Simanjuntak yang menemukan terduga pelaku berada di toko nya.
Tim berhasil mengamankan terduga pelaku yang sedang berada di dalam toko nya. Kemudian tim membawa pelaku ke Mapolres Tebing Tinggi.
Ketika dilakukan pemeriksaan, tersangka mengeluh sakit sehingga dibawa berobat ke klinik Polres Tebing Tinggi kemudian dilanjutkan pemeriksaan kesehatan di RS. Bhayangkara Tebing Tinggi.
Adapun penahanan diterbitkan pada Rabu (23/11/2022) sekira pukul 11.00 WIB. Namun karena tersangka sakit dan menurut dokter harus dilakukan opname sehingga penahanan pelaku di bantarkan sekira pukul 15.00 WIB.
Adapun tersangka di opname di RS. Bhayangkara namun tetap dilakukan penjagaan oleh personel Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi.
Terduga pelaku akan dijerat dengan pasal 88 , pasal 77B dan pasal 80 ayat (1) dari UU RI no. 17 tahun 2016 tentang penetapan perppu RI no. 1 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU, jelas Kasi Humas AKP.Agus Arianto.